Komisi Informasi Sultra Gelar Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Komisi Informasi Sultra Gelar Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024
Komisioner komisi informasi Sulawesi tenggara Andi Ulil Amri dalam memberikan laporan pada malam penganugrahan keterbukaan informasi (19/12). Foto Amran solasi

TEGAS.CO., KENDARI – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Hotel Claro, Kendari, pada Kamis (19/12/2024).

Acara ini menjadi puncak dari rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Sultra.

Komisioner KI Sultra, Andi Ulil Amri, menjelaskan bahwa agenda ini terdiri dari tiga hal utama: apresiasi kepada desa-desa yang aktif dalam keterbukaan informasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi, serta penganugerahan bagi badan publik yang dinilai memberikan pelayanan informasi terbaik.

“Agenda ini bertujuan untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memastikan pelayanan informasi sesuai standar, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas badan publik,” jelas Andi Ulil.

Kategori dan Hasil Evaluasi
Tahun ini, monev dilakukan terhadap 102 badan publik yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi sebanyak 49 badan. Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 17 badan, Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu sebanyak 36 badan, Namun, tingkat partisipasi badan publik dalam monev hanya mencapai 49,5%, di bawah target 50%.

Hasil penilaian menunjukkan yakni, Kategori OPD Pemerintah Provinsi: 82,3%. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota: 9%. Kategori Penyelenggara Pemilu: 38,8%.

“Hasil ini menunjukkan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sultra tahun 2024 masih menghadapi tantangan serius,” ujar Andi Ulil.

Kendala di Lapangan

Beberapa kendala yang dihadapi selama monev antara lain tidak adanya admin yang tetap, sehingga akses ke sistem aplikasi terganggu.

Kurangnya pendampingan teknis selama
sosialisasi, Delegasi kewenangan yang tidak berjalan optimal, mengakibatkan ketidaktahuan dalam mengisi aplikasi monev.

Andi Ulil juga menegaskan bahwa penilaian dalam monev ini dilakukan secara mandiri oleh badan publik melalui aplikasi elektronik. KI Sultra hanya memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan fakta di lapangan.

Apresiasi dan Harapan KI Sultra memberikan penghargaan kepada badan publik yang telah berpartisipasi aktif dan menunjukkan kinerja baik dalam keterbukaan informasi.

Andi Ulil menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk menciptakan demokrasi yang sehat dan transparan.

Penulis : Amran Solasi

Editor : Dion

Komentar