TEGAS.CO,. KENDARI – Mengutip peraturan MK nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024), tentang PHPU Pilkada 2024. H. Ishak Ismail. SH Ketua tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Yudhianto mahardika-Hj. Nirna Lachmudin, menyampaikan bahwa proses yang akan ditempuh Paslon nomor urut 2 adalah bagian dari hak demokrasi, pasca pemungutan suara tanggal 27 November lalu yang di sinyalir tidak Fair.
Selain sebagai ketua tim, dirinya pun harus tegak lurus menjalankan perintah partai, sebagai instruksi DPP. Dirinya yg saat ini masih menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan kota Kendari di wajibkan untuk mengawal proses sengketa di mahkamah konstitusi (MK).
“Dari info yang didapatkan, setahu saya MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum, Gubernur, Bupati dan Walikota atau sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan digelar tanggal 8 Januari 2025,” ujarnya.
Sebelum itu, akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di registrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan tanggal 3 Januari 2025.
Anggota DPRD kota Kendari H. Ishak Ismail SH pun berharap kepada tim hukum dapat menyiapkan bukti-bukti yg diperlukan, Karna yg kita ketahui bersama, tahapan Pemeriksaan pendahuluan yakni kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan Alat bukti pemohon, di jadwal tanggal 8-16 Januari 2025,
“Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan akan di gelar pada tanggal 17 Januari – 4 Februari 2025,” tutup H. Ishak Ismail. S.H
Redaksi
Komentar