PDAM Baubau Diusulkan Ubah Nama Jadi Perumda Tirta Molagina

PDAM Baubau Diusulkan Ubah Nama Jadi Perumda Tirta Molagina
PDAM Baubau Diusulkan Ubah Nama Jadi Perumda Tirta Molagina Selasa malam (24/12/2024) di kantor DPRD Kota Baubau.

TEGAS.CO, BAUBAU – Pemerintah Kota  (Pemkot) Baubau mengusulkan perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Baubau pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau dengan agenda pidato pengantar penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Perda tentang PDAM, Selasa malam (24/12/2024) di kantor DPRD Kota Baubau.

Menurut Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si, sebagaimana dimaksud pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau tentang PDAM Kota Baubau, diusulkan berubah nama dengan Perumda air minum Tirta Molagina Kota Baubau.

Iklan ARS

Dikatakan, Perumda air minum Tirta Molagina Kota Baubau merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum dengan tambahan penekanan nama yakni Tirta Molagina yang bermakna “Tirta adalah air dan Molagina berasal bahasa wolio/buton yang bermakna dari kata lagi yang berarti lestari/tetap ada/tak berkesudahan dari dulu hingga sekarang atau dari sekarang hingga dimasa yang akan datang”.

”Molagina secara harfiah akan selalu lestari, akan selalu ada dari dulu sampai saat ini dan sampai masa yang akan datang. Sedangkan, Perumda air minum Tirta Molagina Kota Baubau, berarti Perumda air minum Kota Baubau yang akan selalu hadir melayani kebutuhan air masyarakat Kota Baubau tidak hanya airnya yang tetap ada/lestari tetapi perumda-nya yang akan selalu hadir melayani masyarakat. Yang tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat sampai kapan pun,” katanya.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini berharap pembahasan Raperda Perumda air minum Tirta Molagina dapat menjadi upaya dan ikhtiar dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Baubau yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta kehadirannya dengan wajah baru menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta ketaatan kepada peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dewan PDAM Hj. Asmahani menambahkan, Terbentuknya Perda ini telah direncanakan sejak tahun lalu dalam rangka melakukan perbaikan sistem dan peningkatan PDAM melalui pelaksanaan seleksi calon Direktur yang selama ini hanya di isi oleh pelaksana tugas.

“Setelah Perda ini ada melalui tahapan pembahasan Pemkot Baubau dan DPRD yang telah disepakati akan berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah air minum Tirta Molagina Kota Baubau seperti yang telah disampaikan PJ. walikota Baubau,” tuturnya.

 

Laporan : JSR

Komentar