TEGAS.CO., WAKATOBI – Percobaan pemerasan dalam Kasus Pengelembungan Suara pada Pemilu 2024 lalu melibatkan pejabat di Kejaksaan Wakatobi.
Hal ini seperti yang diutarakan oknum penyidik polres Aiptu S dalam pertemuannya bersama Saksi M di ruang reskrim Mapolres Wakatobi.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Wakatobi melalui Kepala Seksi Intelijennya, Deni Mulyawan mengatakan pihaknya telah melaporkan percobaan pemerasan dengan permintaan uang ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.
“(Kalau) kami menanganinya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kami telah melaporkan secara lisan ke Kejati Sultra, dan tinggal menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Deni, Senin (30/12/2024).
Dia berdalih, pihaknya belum akan bertindak sebab pihaknya masih menunggu arahan petunjuk dari Kejati Sultra.
“Apakah (oknumnya) akan dilaporkan secara resmi atau tidak? Kami menunggu arahan dari Kejati,” ungkapnya.
Lanjut dia menjelaskan, dimungkinkan kasus percobaan pemerasan dengan meminta uang kepada salah seorang saksi M akan dilakukan klarifikasi.
“Bis saja tapi waktunya kami belum tahu. Tapi (nantinya) bukan hanya oknum yang disebutkan didalam rekaman itu tetapi tim Gakkumdu pasti akan kami mintai klarifikasinya,” ujarnya.
Deni mengungkapkan, pihaknya kaget dengan mencuatnya isi rekaman itu terlebih juga menyebut salah seorang pejabat di Kejaksaan.
Namun demikian, ujar Deni, pihaknya akan menerapkan asas praduga tak bersalah kepada oknum Jaksa yang disebut dalam rekaman tersebut.
“Inikan masih dugaan. Untuk membuat terang peristiwa ini membutuhkan alat bukti salah satunya klarifikasi,” ucapnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya terlebih dulu melakukan klarifikasi internal. Sementara terkait proses di internal Polres, lanjutnya, pihaknya mengaku siap untuk diklarifikasi.
“Kami harus siap kalau diminta klarifikasi,” tegasnya.
Saksi M Aman, Tapi…
Oknum penyidik Polres Aiptu S mengancam Saksi inisial M akan mentersangkakan dirinya bila permintaan uang yang mereka minta itu tidak disanggupi.
Hal ini terkait kasus Pengelembungan Suara pada Dapil Pemilihan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel) pada Pemilu 2024 lalu dengan menyeret tiga orang PPK Wangsel yang kini sudah di buih.
“Berapa kemampuan kamu bilang itu hari?,” tanya Aiptu S pada Saksi M. “20 juta,” jawab Saksi M.
Aiptu S kembali memastikan bahwa Saksi M akan aman (tidak diproses) bila permintaan mereka dinaikan nilai nya.
“Bagaimana kalau 50 (juta),” tawar Aiptu S.
Di mana nominal angka yang diminta tersebut oleh Aiptu S akan dikomunikasikan kembali ke oknum Jaksa.
Dalam rekaman yang terjadi diruang reskrim Polres ini, Aiptu S, menyebut Kasi Pidum.
Aiptu S mengaku sebagai perantara terkait permintaan nilai uang yang pernah ditawarkan kepada saksi M sebelumnya.
“Kamu dengar sendiri kata Jaksa itu malam. Kalau saya kasus ini berjalan lurus, tapi kebetulan ada tawaran dari Jaksa saya ikut saja,” ucapnya.
Laporan: Rusdin
Komentar