
TEGAS.CO, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara ( Sultra )menerima massa aksi dari Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) yang mendesak penegakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. Sumber Mandiri Shipyard (PT. SMS) pasca ledakan yang terjadi di galangan kapal perusahaan tersebut pada Minggu, 9 Februari 2025.
Aksi ini digelar menyusul kecelakaan kerja yang menyebabkan lima korban luka, empat di antaranya luka berat. Jangkar Sultra menilai PT. SMS lalai dalam menerapkan K3 sehingga mengakibatkan insiden tersebut.
Massa mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra memberikan sanksi tegas dan meminta DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut tuntas kasus ini.
DPRD Sultra Akan Panggil Pihak Terkait untuk RDP
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Sultra, apt. Dra. Hj. Harmawati, M.Kes mengatakan, pihaknya akan segera memanggil manajemen PT. SMS serta instansi terkait untuk menghadiri RDP.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan dan stakeholder terkait untuk RDP guna memastikan penerapan K3 di PT. SMS dan menginvestigasi penyebab kecelakaan tersebut,” ujar Hj. Harmawati, Senin 17 Februari 2025.
Apt. Dra. Hj. Harmawati, M.Kes menyampaikan pentingnya pengawasan K3 secara berkelanjutan dan menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi standar keselamatan kerja.
“K3 harus dipantau secara ketat dan diterapkan secara berkesinambungan, bukan hanya sekadar formalitas,” tegas Harmawati.
Senada dikatakan, anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Halik juga menegaskan bahwa akan mengawal proses ini hingga tuntas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Penulis : Amran solasi
Publisher: Mas’ud
Komentar