Diduga Lakukan Perampasan Kendaraan, Debt Collector Mandala Finance Baubau Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

TEGAS.CO,. BAUBAU – Debitur PT.Mandala Finance Tbk Cabang Baubau Yusuf M (38) diduga menjadi korban perampasan atau penggelapan motor tipe Beat warna hitam dengan nomor plat 3466 oleh Deb colektor berinisial J pada Kamis (3/6/21) lalu sekitar pukul 8 pagi.

Kepada awak media, korban mengaku mengambil kredit motor di PT Mandala Finance dengan angsuran sebesar 880 ribu perbulan yang telah berjalan selama dua tahun setengah sejak 2018

“Pada bulan Mei kami belum sempat menunaikan angsuran dan pada saat kejadian anak kami yang berinisial N (15) sedang mengantar adiknya yang berusia 5 dan 3 tahun ke Taman Kanak-kanak, diperjalanan terduga pelaku melihat dan langsung mengikuti serta membentak anak saya untuk mengambil motor karena menunggak”, tuturnya.

“Setelah menurunkan anak saya di TK si J kemudian menyuruh anak saya untuk mengantarkannya kepada istri saya lalu anak saya membawa si J ke rumah neneknya yang berada di pala 3 karena mengira istri saya berada di sana”, lanjutnya.

Ketika mereka tiba di rumah neneknya, ternyata istri Yusuf tidak berada disana. J kemudian mengambil kunci motor dan mengatakan, untuk menyuruh orang tuanya ke kantor Mandala Finance dengan nada membentak lalu pergi membawa motor

“Kemudian anak saya datang sambil menangis dan mengatakan motor telah di bawah oleh si J serta melapor katanya si J membentaknya”, katanya.

Baca juga : Kunker ke Baubau, La Nyalla Mattalitti Soroti Aspal Buton

Karena tidak terima, Yusuf akhirnya mengambil inisiatif untuk membuat pengaduan ke Polres Baubau yang diterima langsung oleh Unit II Tipiter

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pertemuan oleh pihak penyidik, Yusuf berharap kedepannya kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Kami merasa di rugikan oleh pihak Mandala Finance dengan tindakan yang dilakukan sehingga kami tidak mencari nafkah karena keseharian saya adalah seorang tukang ojek. Sedangkan istri saya pekerjaannya adalah pedagang kue yang biasanya mengantarkan jualannya dengan motor itu”, ucapnya berharap.

Yusuf mengaku, saat ini ia sedang berusaha mengumpulkan uang untuk menebus motornya yang telah berada di kantor Mandala Finance. Sebab, katanya, hal tersebut merupakan kewajibannya sebagai nasabah.

“Upaya hukum yang kami lakukan itu adalah sebagai bentuk mencari keadilan agar yang bersangkutan mendapatkan efek jera dan tidak semena-mena dalam melakukan penagihan”, terangnya.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin yang dikonfirmasi via pesan singkat membenarkan laporan tersebut. Katanya kasus tersebut telah ditangani dan sesuai prosedur hukum. Ia mengaku sedang mengupayakan yang terbaik untuk penanganan kasus tersebut.

“Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini selanjutnya nanti kita lihat perkembangannya karena setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan dilakukan prosedur dan proses hukum”, pungkas Najamuddin.

JSR / YA

Komentar