Tuntutan Dikabulkan Kejati, AP2 Sultra Godok Isu Baru di Kedatangan Presiden

La Ode Hasan kansi selaku Dewan Pembina AP2 Sultra

TEGAS.CO.,SULTRA – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (28/06/2021).

Meski di tengah hujan lebat yang mengguyur, tak sedikit pun mengurangi semangat massa aksi AP2 Sultra untuk menyampaikan aspirasinya.

Iklan KPU Sultra

Aksi demonstrasi tersebut, menuntut agar Kejati Sultra segera menangkap 2 (dua) dari 4 (empat) orang yang menjadi tersangka penggelapan dana yang merugikan negara ratusan milyar namun belum ditahan.

Tak selang berapa menit, aksi dua ratusan demonstran itu akhirnya membuahkan hasil. Kejati Sultra pada akhirnya memenuhi tuntutan massa aksi dengan menghadirkan salah satu tersangka (YSM) untuk diperiksa dan kemudian ditahan di rutan Kendari.

Atas kerja cepat Kejati Sultra, Lembaga Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara, melalui Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasan Kansi mengapresiasi respons cepat lembaga penyidik tingkat provinsi itu.

“Sangat cepat respons dan solusi yang diberikan Kejati, tidak menghitung jam bahkan menit kami melakukan aksi, tersangka yang kami duga diistimewakan tiba-tiba sudah berada di Kejati dan dibawa ke ruang pemeriksaan,” ujar pria berakronim LHK itu.

Saat berdialog dengan pihak Kejati Sultra, kata Hasan, secara langsung Ia menyaksikan YSM saat dibawa masuk ke ruang penyidikan dan kemudian dibawa dengan mobil tahanan ke rutan Kendari.

Hal tersebut, sambung Hasan, merupakan pembuktian bahwa Kejati Sultra tidak main-main dalam melakukan penyidikan, “Mereka (Kejati Sultra) bekerja keras, tidak seperti yang disangkakan”.

“Sudah benar apa yang dilakukan Kejati Sultra saat ini, namun jika ada kasus pertambangan lainnya jangan sampai ditutup-tutupi, karena berdasarkan data yang kami kantongi, masih ada 11 (sebelas) kasus IUP tambang yang hampir serupa dengan PT Toshida,” beber aktivis tanpa gelar itu.

Hasan berharap, Kejati Sultra dapat bersikap transparan, jika data tersebut telah sampai ke tangan Kejati, maka harus segera diekspos agar para pelaku tindak pidana merugikan negara itu juga turut diproses, bukan hanya menyeret PT Toshida saja.

Hasan juga mengatakan, berdasarkan hasil analisis bersama dengan pengurus AP2 Sultra bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka dari kasus penyalahgunaan jabatan di PT Toshida bukan hanya 2 (dua) orang melainkan lebih dari itu, sebab jika pihak dinas terkait bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) maka penandatanganan surat perizinan IUP tidak hanya melibatkan satu orang di bawah struktural jabatan kepala dinas melainkan minimal 3 pihak dibidang terkait atau ditandatangani oleh dua seksi terlebih dahulu sebelum disetujui oleh kepala bidang.

Untuk itu, tukas Hasan, Kejati Sultra juga harus memeriksa dua kepala seksi lainnya yakni NR (Kepala Seksi Penataan WIUP dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara) dan AST (Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Mineral dan Batu Bara).

“Semoga Kejati Sultra benar-benar teliti dalam hal menelusuri aliran dana korupsi PT Toshida, karena kami meyakini bahwa tidak mungkin seorang bawahan bekerja tanpa instruksi dari atasannya,” tegas Hasan.

Berkaitan dengan penyambutan kedatangan Presiden RI, Joko Widodo, pihak AP2 akan melakukan rapat internal terlebih dahulu dan kemungkinan niat demonstrasi akan diulurkan, mengingat tuntutan sebelumnya telah dikabulkan oleh Kejati Sultra.

Namun, beber Hasan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan tetap melakukan aksi demonstrasi dengan isu lain, misal berkaitan dengan pengadaan perahu dayung di KONI Sultra atau meminta Kejati Sultra segera mengekspos 11 tambang yang diduga telah diamankan atau yang lain, “Hal itu masih perlu digodok terlebih dahulu bersama pengurus AP2 Sultra, guna mendapat kesepakatan bersama”.

Sebelumnya diberitakan, AP2 Sultra, akan melakukan aksi demonstrasi guna penyambutan kedatangan orang nomor satu di Indonesia, Ir. Joko Widodo di Kota Kendari, juga sebagai bentuk protes atas pembiaran (belum ada penangkapan) kepada 2 (dua) orang tersangka kasus korupsi PT Toshida.

Adapun pernyataan sikap AP2 Sultra di momentum kedatangan Presiden RI di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara, yakni meminta:

  1. Bapak Presiden RI Joko Widodo meninjau langsung kasus korupsi PT TOSHIDA yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sultra yang telah menetapkan tersangka sebanyak empat orang namun hanya dua yang dilakukan penangkapan dan penahanan.
  2. Meminta Presiden RI untuk mencopot jabatan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang kami duga terkesan mengistimewakan dan memberi peluang pada tersangka kasus korupsi PT Toshida untuk menghilangkan barang bukti dan lolos dari pasal yang disangkakan.

  3. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar hari ini, tepatnya Senin 28 Juni 2021 untuk mengeluarkan Surat perintah tugas (SPT) guna menjemput paksa 2 dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan yaitu berinisial “YSM & LSO” atas dugaan korupsi pertambangan PT Toshida.

  4. Jika tuntutan kami tidak diindahkan secepatnya, maka kami dari AP2 Sultra akan menduduki dan menyegel kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Redaksi

Komentar