PT Tiran Mineral Terancam Pidana Korporasi

Tiran Mineral Terancam Pidana Korporasi

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dua Lembaga masyarakat dan mahasiswa mengadukan PT Tiran Mineral ke DPRD Sultra. PT Tiran Mineral diduga menambang di IUP PT Celebes di Desa Watorumbaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara, tak jauh dari teluk Lasolo. Aktifitas dugaan penambangan ilegal ini terancam pidana korporasi.

Kedua lembaga tersebut adalah,
Front masyarakat dan mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam lembaga Pembaharu Lingkungan Hidup (PLH) Sultra dan Jatam Sultra.

Dalam aduan kedua lembaga itu meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil PT Tiran Mineral terkait dugaan Ilegal Mining dan dugaan menambang di IUP PT Celebes.

Menyikapi aduan kedua lembaga tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi mengatakan, aspirator mengungkap bahwa PT Tiran Mineral Menambang di IUP PT Celebes.

“Kalau IUP PT Celebes sudah mati, bukan berarti bebas ditambang diambil ore nikel nya, lalu dijual. Jadi tidak dibolehkan menambang di IUP perusahaan lain,”tegas Suwandi.

Lanjut Suwandi, aspirator juga mengungkap, bahwa PT Tiran Mineral telah melakukan pengangkutan dan penjualan ore nikel yang diambil dari wilayah IUP PT Celebes.

“Jika terbukti PT Tiran melakukan itu, kita akan rekomendasikan ke pihak berwajib untuk penegakan hukum. Kata aspirator ini adalah kejahatan korporasi,”kata Suwandi mengulang.

Dari aspirator kedua lembaga tersebut, Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dijadwalkan pada akhir Juli 2021 ini. “Kami akan memangil pihak PT Tiran Mineral. Kita bersyukur kalau izin – izin nya lengkap dan tidak ada masalah. Kami juga akan memanggil instansi terkait termasuk aspirator dan masyarakat Konawe Utara (Konut). Kami meminta agar PT Tiran Mineral melengkapi semua dokumennya,”tegas Suwandi kepada tegas.co, Rabu (7/7/2021).

Video aksi dua lembaga masyarakat dan mahasiswa Konut

Dikatakannya, bilamana dokumen PT Tiran Mineral tidak lengkap, kata Suwandi, perusahaan tersebut telah melakukan “pembohongan publik”, untuk itu lengkapi dan bawa semua dokumennya.

Sebelumnya, Front masyarakat dan mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam lembaga Pembaharu Lingkungan Hidup (PLH) Sultra dan Jatam Sultra, kembali melakukan unjuk rasa di depan Kejati, Polda dan DPRD Sultra, guna menuntut dugaan Ilegal Mining yang dilakukan PT Tiran Mineral, Senin (5/7/2021).

Masa yang tergabung dari 2 lembaga besar ini, menyoroti aktivitas PT Tiran Mineral yang hampir dua bulan lamanya melakukan penambangan Ore Nikel Ilegal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara dengan dalil membangun smelter.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT Tiran Mineral Group, H. La Pili angkat bicara. Kepada tegas.co Pili mengaku semua kegiatan yang ada di lokasi saat ini adalah bagian tahapan untuk menuju kesiapan pembangunan smelter itu sendiri.

“Di sana sedang dilakukan penataan lokasi, pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan rencana pembangunan smelter,” beber mantan anggota legislatif 3 periode itu.

Adapun, progres lainnya, kata Pili, pihak Tiran Mineral sudah menandatangani kontrak kerja sama pembangunan smelter senilai Rp4,9 triliun dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd, bahkan sudah teken kontrak dengan pihak PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik di lokasi smelter.

PT Tiran Mineral Terancam Pidana Korporasi
Salah seorang massa aksi membawa selembar kertas besar bertuliskan mendesak Mabes Polri untuk menutup sementara aktifitas penambangan PT Tiran Mineral di Konut

Selain itu, jelas wacakada Muna itu, pihaknya juga sudah tandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pelindo IV (Persero) Cabang Kendari, terkait jasa Pelayanan Kapal (Pemanduan dan Penundaan) di terminal khusus (Tersus) Tiran yang berada di Kabupaten Konawa Utara. Itu semua untuk mendukung kehadiran smelter di Konut.

“Semua aktivitas kami di lokasi pembangunan Smellter yang sedang dirintis tersebut, kita memiliki legalitas aturan yang melindungi dan lengkap dokumennya. Dan itu juga sudah dijelaskan langsung oleh Wakapolda, Dishut Provinsi, dan dari Dinas ESDM juga dari penjelasan kami sebelum-sebelumnya,” tukas Pili.

Pili dan pihak PT Tiran juga berharap rencana pembangunan smelter ini mendapat dukungan dari masyarakat Sultra karena akan membuka lapangan kerja baru.

Intinya, sambung Pili, smelter yang akan dibangun dapat membawa berkah bagi masyarakat Sultra sebagaimana disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat Sultra. Insya Allah paling lambat awal tahun 2022 sudah dilakukan peletakan batu pertama pembangunan smelter.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk mendukung rencana baik PT Tiran Mineral untuk kemajuan daerah dan untuk kesejahteraan masyarakat Sultra,” ungkap Pili saat dihubungi via chat, Selasa (06/07/2021). Baca https://tegas.co/2021/07/06/tiran-mineral-didemo-ini-kata-humas-tiran-group/

TIM

EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

Komentar