TEGAS.CO,. MUNA – Laporan pengaduan kepolisian perkara dugaan perzinahan MD oknum pejabat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Dinas SDA BM Pemprov Sultra) dihentikan oleh Pihak Kepolisian Sektor Katobu, Rabu (14/7).
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kapolsek Katobu IPTU LM Arwan menjelaskan pihaknya setelah melakukan sejumlah rangkain pembuktian dan pengumpulan barang bukti tidak menemukan dasar yang kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penyelidikan.
“Saat itu (29/6) setelah kita menerima aduan dari suami (HA) terduga perselingkuhan (RA) dengan (MD) langsung kita bawa ke Mapolsek Katobu. Terlapor dan yang dilaporkan kita lakukan pemeriksaan, begitu juga dengan para saksi,” kata Arwan.
“Gelar perkara pertama saat itu kita lakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, kita sangat hati-hati dengan mengedepankan asas keadilan dan humanisme hukum,” sambungnya.
“Intinya kita kejar untuk menuntaskan perkara ini supaya semua pihak tidak ada yang dirugikan”, terangnya.
Arwan juga menyebut, menurut ketentuan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan terhadap orang yang sudah menikah dikenai ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Gelar perkara kedua (14/7) kami putuskan untuk menghentikan kasus dan tidak sampai ketahap penyelidikan karena tidak ada bukti-bukti dan unsur-unsur yang kuat,” ujarnya.
“Saat olah TKP tidak ditemukan bukti-bukti, begitu juga dengan hasil visum termaksud pengakuan dari saksi-saksi. Tidak ada bukti dan unsur terkait perzinahan yang kita temukan, jadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku kasusnya tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.
Arwan menambahkan, pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia juga memaksimalkan semua daya dan potensi untuk cepat menyelesaikan perkara.
“Karena kasus ini telah menarik perhatian publik jadi kita berupaya juga semaksimal mungkin untuk menuntaskannya. Intinya tidak bisa kita lanjutkan ke tahap penyelidikan karena tidak terpenuhinya unsur dan bukti-bukti terkait perzinahan. Semua pihak sudah menerima keputusan ini termaksud suami terlapor,” tutup Mantan Kapolsek Tampo itu.
Sebelumnya ramai dan diberitakan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh MD (Kasubag SDA BM Pemprov Sultra) dengan RA (Staff UPTD III Dinas SDA BM Pemprov Sultra) di salah satu Hotel dibilangan kota Raha (29/6).
Perkara dugaan tersebut membuat HA suami dari RA melakukan penggrebekan dan membuat aduan ke Mapolsek Katobu untuk diproses sesuai ketentuan Hukum.
Dimana menurut pengakuan HA, Ia mendapati istrinya dengan MD sedang berduaan di dalam kamar Hotel sekita pukul 06.00 Wita.
Ia menceritakan, oknum pejabat terus datang ke Muna dalam rangka kegiatan kantor Dinas SDA dan Bina Marga Sultra untuk sosialisasi absensi aplikasi lewat handphone ke UPTD Wilayah III di Muna. HA mengaku tidak menyangka istrinya bisa berduaan dengan pria lain di sebuah hotel, sebab orang yang bersama dengan istrinya merupakan atasannya sendiri di Dinas SDA BM Pemprov Sultra dan orang yang dekat dengannya.
Demi untuk menyukseskan kegiatan kantor, dirinya bersama istrinya RA ikut terlibat aktif dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Tidak ada kecurigaan bahwa istrinya akan bermain mata dengan oknum atasannya itu.
Laporan : FAISAL
Editor : YA
Komentar