Fraksi Demokrat Minta Bupati Konsel Evaluasi OPD Bermasalah

Bupati Konsel, H Surunudin Dangga (kiri) bersama Ketua Fraksi Demokrat, Ramlan (kanan) usai membacakan rekomendasi fraksi atas LKPJ Bupati tahun 2020
Bupati Konsel, H Surunudin Dangga (kiri) bersama Ketua Fraksi Demokrat, Ramlan (kanan) usai membacakan rekomendasi fraksi atas LKPJ Bupati tahun 2020

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020. Kamis (15/7/2021).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel, Ramlan menerangkan, bahwa berdasarkan hasil tracking secara visual pada sejumlah kegiatan, pihaknya meminta agar Bupati segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas (Kadis), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada beberapa OPD.

Pasalnya, pada Dinas Kesehatan ditemukan sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai pengerjaannya, sebut saja
Puskesmas Tinanggea, Rehabilitasi Puskesmas Basala, dan pembangunan rumah dinas puskesmas dibeberapa kecamatan.

Pada Dinas PU, lanjut dia, ditemukan pekerjaan bermasalah seperti pekerjaan pembangunan Box Culvert, Drainase, dan Duiker Plat dibeberapa kecamatan.

Kemudian, Dinas Kelautan dan Perikanan, berdasarkan list data kegiatan kunstruksi tahun 2020 dari UKPBJ Konsel, Dinas Kelautan telah menganggarkan pengadaan kolam air tawar tiga paket, namun hasil monitoring dan evaluasi dewan, ditemukan lima paket pekerjaan. Artinya, Dinas Kelautan tidak melaporkan ke UKPBJ, sementara merujuk pada per LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa harus disampaikan untuk diproses dan dievaluasi lewat aplikasi LPSE Konsel.

Selanjutnya, sambung Ramlan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemerintah Daerah Konsel tidak mencatat pengeluaran kas sebagai belanja dana transfer tahun 2020 dengan alasan sudah dicatat tahun 2019, sehingga tidak dicatat sebagai belanja tahun 2020 baik dalam APBD murni maupun APBD 2020.

“Dengan demikian, LRA Konsel tahun 2020 tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dikarenakan adanya transaksi KAS keluar yang tidak tercatat sebagai belanja LRA Tahun 2020,” jelasnya.

Permasalahan tersebut, tambah dia, disebabkan oleh TAPD tidak menganggarkan pengeluaran kas SP2D outstanding senilai Rp.98.510.698.919.00 pada akun belanja berkenaan, dan BUD tidak mempedomani standar akuntansi pemerintahan dalam menyajikan belanja di LRA tahun 2020. Ini sangat bertentangan dengan PP nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintahan.

“Merujuk hasil uji petik BPK Sultra, menunjukan adanya permasalahan pekerjaan atau kelebihan pembayaran senilai Rp.2.602.903.782.04 pada Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perumahan Rakyat, olehnya pemerintah perlu memperhatikan integritas dalam pengangkatan PPK maupun PPTK, Fraksi demokrat meminta Bupati Konsel benar-benar melakukan evaluasi dan memproses rekomendasi fraksi partai demokrat,” tutupnya.

Laporan : MAHIDIN

Editor : YA

Komentar