DPRD Sultra Setujui Perubahan Perda RPJMD 2018-2023

DPRD Sultra Setujui Perubahan Perda RPJMD Tahun 2018-2023

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Sultra tahun 2018-2023.

Persetujuan raperda perubahan RPJMD dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama oleh DRPD Sultra dengan Pemerintah Provinsi Sultra dalam rapat paripurna virtual, Senin (23/8/2021).

Sebelum penandatanganan persetujuan, fraksi dan komisi gabungan DPRD menyampaikan delapan rekomendasi yang dibacakan anggota dewan dari fraksi Kebangkitan Pembangunan Nurani Rakyat, Fajar Ishak.

Pertama, Fajar Ishak menekankan program penanggulangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi harus menjadi prioritas Pemprov Sultra.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sultra

Kedua, program dan kegiatan yang telah disetujui pada pembahasan di DPRD agar tidak direcofusing.

“Khususnya pada kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran dewan hasil aspirasi reses maupun kegiatan penjaringan aspirasi lainnya, sebab apa yang diminta masyarakat erat kaitannya dengan pemulihan ekonomi masyarakat,” kata Fajar Ishak membacakan laporan dewan.

Rekomendasi ketiga kata Fajar Ishak, pemerataan pembangunan di 17 kabupaten/kota pada pengalokasian anggaran di APBD, khususnya jalan provinsi menjadi perhatian serius di akhir masa jabatan gubernur Ali Mazi dan wakil gubenur Lukman Abunawas.

“Semua ruas jalan yang rusak parah sudah terselesaikan, ” ujarnya.

Keempat, kepada Pemprov Sultra, Fajar Ishak menyarankan pemprov agar penggunaan SIPD pada perubahan APBD 2021 dan APBD 2022 dapat ditinjau kembali.

“Dan selanjutnya kembali menggunakan SIMDA agar serapan anggaran di tahun ini dan tahun depan dapat dicapai dengan maksimal,” ucapnya.

Dalam hal recovery ekonomi pada rekomendasi point kelima, Fajar Ishak menyarankan pemprov memprioritaskan program-program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Keenam, dewan merekomendasikan pada pemprov segera menyelesaikan dokumen Renstra OPD dan RKPD yang menjadi break down dari dokumen perubahan RPJMD, sehingga dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2021 dapat segera disampaikan ke DPRD.

Ketujuh, disarankan dalam penyusunan dokumen perubahan RTRW Provinsi Sultra segera diselesaikan dan dipastikan mengacu pada dokumen perubahan RPJMD yang telah disepakati.

“Kedelapan, terkait urusan wajib pelayanan dasar yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta urusan sosial harus menjadi skala prioritas setiap tahunnya,” kata Fajar Ishak membacakan rekomendasi terakhir dewan.

Laporan : redaksi

Komentar