Baru Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Kolut

Baru Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Kolut

TEGAS.CO. KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Ngapa, Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Pencurian Motor (curanmor) bernama Arjun Bin Ansar (16) adalah warga Lingkungan II, Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara. Pelaku melancarkan aksinya di Desa Tadaumera, Kecamatan Ngapa dengan menggasak motor Suzuki milik Abdul Gappar yang diparkir dekat kebunnya.

Kapolsek Ngapa, IPTU Ansar, SE melalui Kasi Humas Polres Kolut, AIPDA Hari Hermawan mengatakan, Arjun pelaku curanmor di ciduk pada Selasa (24/08/2021) di Ngapa. Motor merk Suzuki Milik Abdul Gappar dengan Nopol DT 4165 AJ warna merah hilang saat parkir di pinggir jalan Desa Tadaumera.

“Motornya di parkir di pinggir jalan, namun kunci motornya lupa di copot dan kemudian korban masuk ke kebunnya menyemprot dan membersihkan. Korban hendak pulang mengambil motornya, namun panik dan kaget melihat motornya di bawa kabur pelaku”, ungkapnya.

“Korban sempat berteriak dan memanggil orang tersebut dengan mengatakan itu motorku”, sambungnya.

Korban kemudian melapor ke Polsek Ngapa dengan mengungkapkan ciri-ciri pelaku.

“Akhirnya pelaku tidak berkutik saat di tangkap karena pelaku sering keluar masuk sel dengan kasus yang berbeda”, ujarnya.

Pelaku miliki data kriminal yang pernah dilakukan ditempat yang berbeda hingga ditangkap polisi, yakni di 2021 pelaku melakukan pencurian 6 dos tegel di gedung Kelurahan Lapai. Selain itu pelaku juga pernah mencuri 1 buah tabung gas 3 kg di kantin Kelurahan Lapai, 1 HP merk Oppo dan tabung gas milik warga Desa Kasume, Kecamatan Pakue. Kolaka Utara

“Pelaku mengambil Uang 500 ribu dan HP merk OPPO A13 di salah satu Toko di Kelurahan Lapai”, ucapnya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Ngapa untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya

Laporan : IS

Editor : YUSRIF

Komentar