Tak Miliki Izin,Tempat Karaoke di Kalibiru Ditutup

tegas.co, BUTON, SULTRA  – Hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda) Buton belum mengeluarkan perpanjangan izin usaha jasa hiburan karaoke dan kuliner di seputaran permandian Kalibiru atau Kalilakua, Pasarwajo. Akhirnya tempat usaha tersebut terpaksa ditutup oleh Pihak keamanan. Padahal izin perpanjangan itu sejak Februari 2017 lalu telah diajukan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu(BPMPPTSP).

Tempat hiburan karaoke dan kuliner di seputaran permandian Kalibiru atau Kalilakua, Pasarwajo di tutup oleh pemerintah daerah karena belum ada izin. FOTO : LA ODE ALI
Tempat hiburan karaoke dan kuliner di seputaran permandian Kalibiru atau Kalilakua, Pasarwajo di tutup oleh pemerintah daerah karena belum ada izin.
FOTO : LA ODE ALI

Salah seorang pengusaha Kuliner, Malili kepada media ini, mengatakan,bahwa pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Wakil Bupati Buton,La Bakry untuk perpanjangan izin tersebut dan juga sudah ditandatangani oleh Sekda,Kasim.Namun nampaknya hal itu tidak membuat BPMPPTSP mau mengeluarkan perpanjangan izin tersebut.

“Tapi tidak tau ini kenapa perizinan belum mau keluarkan izin perpanjangan itu,padahal sudah rekomendasi dari Wakil Bupati Buton,La Bakry dan juga sudah ditandatangi oleh Sekda Buton,Kasim,”Katanya saat ditemui belum baru-baru ini.

Hal senada juga dikatakan pengusaha Karaoke dan Kuliner lainnya yang enggan disebutkan namanya menganggap bahwa BPMPPTSP sengaja menghala-halangi usaha yang digelutinya tersebut.

“Sepertinya dinas perizinan ini sengaja menghala-halangi usaha kami,padahal kami bikin usaha ini untuk menghidupi keluarga kami dirumah,”Katanya, Selasa (11/4)

Untuk itu,pihaknya berharap kepada pemerintah setempat agar bisa mengeluarkan perpanjangan izin tersebut.

Ditempat terpisah,Kepala Bidang Pelayanan Perizinan,Wa Ode Isra mengaku bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi kepada pemilik usaha tersebut karena masih menunggu jawaban dari surat yang dilayangkan ke Dinas Pendapatan dan Dinas Tata Ruang setempat.

“Itu sebenarnya bukan izin tapi rekomendasi yang diberikan ke mereka,kalau rekomendasi awal tentang izin usaha hiburan karaoke dan kuliner memang sudah pernah ada,tapikan kalau untuk perpanjangannya itu kita harus menunggu dari bidang teknisnya,jadi bukan bermaksud menghala-halangi,”jelasnya.

Hingga berita ini dirilis, belum konfirmasi dari dinas terkait mengenai izin perpanjangan tersebut.

LA ODE ALI / HERMAN

Komentar