Dugaan Penyerobotan Tanah, Kades Teteasa, Angata Dilapor di Polda Sultra

Tanda bukti laporan

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Setelah kemarin Selasa 7 September dilaporkan di Polres Konawe Selatan (Konsel). Hari ini Rabu 8 September 2021 Kepala Desa (Kades) Teteasa Kecamatan Angata kembali diadukan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh warganya atas kasus dugaan penyerobotan tanah.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/467/IX/2021/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 08 September 2021 dengan perkara Tindak Pidana penyerobotan tanah dengan pelapor atas nama Amir.

“Hari ini resmi saya laporkan Kepala Desa Teteasa, Badria di Polda Sultra terkait penyerobotan tanah dengan cara dipagar depan rumah pakai kawat duri. Dan berharap semoga cepat diproses,” ujar Amir usai masukan laporan di Polda Sultra, Rabu (8/9/2021).

Dalam kasus ini, kata Amir, korban penyerobotan itu 3 (tiga) orang jadi kami melapor masing-masing. “Karena kebetulan yang diserobot tiga rumah bersertifikat. Yang satu atas nama Ashar melapor di Polsek Angata, yang kedua atas nama Sawal melapor di Polres Konsel, dan saya melapor di Polda Sultra,” kata Amir.

Sementara itu, Kades Teteasa Kecamatan Angata, Badria mengaku bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan lahan tersebut.

“Iya Saya bertanggung jawab atas penyerobotan itu. Saya sudah arahkan mereka untuk pagar pakai tali kawat,” singkatnya saat dihubungi via teleponnya, Minggu (5/9/2021).

MAN / YUSRIF

Komentar