Dua Jambret di Ringkus Aparat Polres Kota Langsa

tegas.co.ACEH LANGSA – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus Dua orang pelaku penjambretan yang kerap kali beroperasi di wilayah Kota Langsa. Pelaku ditangkap aparat kepolisian di Jalan. A. Yani Depan Raja Kopi Gp. Teungoh Kecamatan Langsa, Kota Langsa, pada hari Selasa, (11/04) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua tersangka jambret yang diiamankan satuan reskrim Polres Kota langsa bersama hasil kejahatannya. FOTO : ROBY SINAGA
Dua tersangka jambret yang diiamankan Satuan Reskrim Polres Kota Langsa bersama hasil kejahatannya.
FOTO : ROBY SINAGA

Kapolres Kota Langsa AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tofiq membenarkan ada dua tersangka jambret yang diringkus jajaran reskrim Polres Kota Langsa.

“Tersangka jambret itu masing-masing  bernama Samsul Bahri (23) yang kesehariannya sebagai tukang pangkas warga Desa Blang Guci Kecamatan Idi Kabupaten Aceh Timur, satunya lagi bernama Khairul (20) pekerjaan Mahasiswa merupakan warga Jln. P. Polem Gp. Jawa Kecamatan .Langsa Kota Pemko Langsa,”Ungkapnya.

Menurut perwira tiga balak itu  dari keterangan kedua pelaku saat diperiksa oleh petugas, sasaran yang menjadi incaran mereka dalam menjalankan aksi penjambretannya yaitu para wanita atau muda mudi yang sedang melintas di area yang sedikit sepi, dan jauh dari pusat keramaian.
“Dalam melancarkan aksi nya para pelaku ini juga tak segan-segan menggunakan tindak kekerasan terhadap si korban mulai dari memukul hingga melukai korban dengan senjata tajam,”katanya.

Para pelaku juga mengakui, aksi kejahatannya itu telah beberapa kali dilakukan aksinya di sejumlah titik yang berbeda.

“Dua tersangka jambret telah meringkuk di sel tahanan Polres Langsa berikut sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas diantara nya, dompet, kartu tanda pengenal (korban), tas, handphone, dan beberapa barang butki kejahatan lainnya,”Tandasnya.

ROBY SINAGA / HERMAN

Komentar