TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Sidang perkara Perdata Nomor. 1032PK/PDT/2020 antara PT. Ifishdeco melawan Hardin Silondae yang bergulir di Mahkamah Agung (MA) RI telah berakhir.
Hal itu, setelah MA menetapkan putusan serta mengirimkan salinan putusannya ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Tim Kuasa Hukum Hardin Silondae, Andri Darmawan SH MH menjelaskan, bahwa putusan tersebut di putus dalam rapat majelis pada 10 Desember 2020 lalu oleh Dr H Zahrul Rabain SH MH, Dr Ibrahim SH MH LL.M dan Dr Drs Muhammad Yunus Wahab SH MH Hakim-Hakim Agung dan Panitera Pengganti, Susi Saptati SH MH.
“Salinan putusan tersebut dalam amar putusan adalah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Ifishdeco. Dengan demikian maka PT. Ifishdeco mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan segala akibat hukum terhadap, Hardin Silondae berdasarkan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara,” jelas Andri Darmawan.
Samsuddin SH kuasa hukum lainnya Hardin Silondae menambahkan, saat ini klien kami Hardin Silondae sudah sementara mempersiapkan rencana eksekusi.
“Penggugat dalam hal ini Hardin Silondae sedang mempersiapkan rencana eksekusi dari putusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Andoolo. Hari ini kami dari Penasehat Hukum sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo tentang rencana dan jadwal eksekusi, serta PT. Ifishdeco disuruh membayar Rp 1 Miliar,” ujar Samsuddin SH saat di temui di Pengadilan Negeri Andoolo.
MAHIDIN
Komentar