Berkas Ahok Sudah Lengkap Dinyatakan P21

Berkas Ahok Sudah Lengkap Dinyatakan P21 FOTO : RUL
Berkas Ahok Sudah Lengkap Dinyatakan P21 FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengatakan, jika berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap alias P21. Hasil penyelidikan jaksa pidana umum terhadap berkas perkara kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi diumumkan, Rabu, (30/11/16).

Noor mengatakan bahwa, P21 berarti berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. Setelah ini, Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti hasil tersebut dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya. “Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (30/11/16).

Selanjutnya adalah, kelengkapan berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses, untuk menentukan apakah Ahok resmi bersalah atau tidak. Namun ia mengatakan jika berdasarkan kelengkapan berkas, bahwa Ahok memenuhi unsur pelanggaran hukum. Tim yang ditunjuk telah bekerja keras siang-malam hingga berkas kasus yang menjadi bagian dari penyebab kegaduhan nasional tersebut dapat terselesaikan dengan cepat. “Tim bekerja siang malam dan menuntaskan serta menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materil. Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” ujarnya.

RUL/MAS’UD