TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Gubernur akhirnya menyepakati Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggran 2021.
Perubahan APBD tersebut disepakati dalam bentuk penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH, M.Si, Wakil Ketua I H. Herry Asiku, SE, Wakil Ketua II H. Jumarding, dan Wakil Ketua III, Nursalam Lada dengan Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sultra telah membahas Raperda Perubahan APBD 2021 tersebut secara marathon.
Perubahan APBD 2021 secara keseluruhan disepakati dengan komposisi anggaran sebagai berikut;
- Pendapatan daerah yang semula Rp. 4 triliun 158 miliar 361 juta bertambah menjadi Rp. 91 miliar 743 juta, setelah perubahan menjadi Rp. 4 triliun 250 miliar 105 juta.
- Belanja daerah semula Rp. 5 triliun 235 miliar 191 juta bertambah menjadi 1 miliar 125 juta. Setelah perubahan menjadi Rp. 5 triliun 236 miliar 317 juta. Sedangkan defisit anggaran sebesar Rp. 986 miliar 212 juta.
- Pembiayaan, terdiri dari, pembiayaan penerimaan, semula Rp. 1 triliun 101 miliar 829 juta kemudian bertambah Rp. 90 miliar 617 juta, setelah perubahan menjadi Rp. 11 miliar 212 juta. Pembiayaan pengeluaran Rp25 miliar. Pembiayaan netto setelah perubahan Rp 986 miliar 212 juta tidak mengalami perubahan atau nol rupiah.
Farhana Malawangan, Juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Sultra saat membacakan laporan Banggar menyampaikan, perubahan pendapatan daerah dalam APBD 2021 bersumber dari pajak kendaraan bermotor 9,09 persen, bea balik nama kendaraan bermotor 10,58 persen, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor 13,96 persen.
Sementar itu, lanjut Farhana, pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar 51,24 persen.
Meskipun mengalami peningkatan pada pendapatan daerah, namun, kata Farhana pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) menurun pada angka 3,20 persen
“Penurunan tersebut akibat dari penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 tentang pengeluaran transfer daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya,” kata Farhana yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Sultra.
Dijelaskannya pula bahwa Banggar DPRD mencatat beberapa asumsi dasar yang menjadi pertimbangan Pemprov Sultra dalam perubahan APBD tahun ini adalah perubahan asumsi dasar mikro ekonomi, proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, dan penggunaan sumber pembiayaan daerah.
“Juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi provinsi Sulawesi Tenggara saat ini akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di awal tahun 2020 hingga sekarang,” ucapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Gubernur mengatakan bahwa Raperda Perubahan APBD yang telah disepakati tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak lupa ia mengucapkan terimakasih serta apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD 2021 bersama TAPD.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas disepakatinya Raperda perubahan APBD Sultra 2021,” kata gubernur.
“Saya kembali mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dalam proses penyerapan anggaran menjadi tolak ukur seberapa bijak dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dokumen perencanaan pembangunan”, pesan Gubernur diakhir sambutannya.(Adv)
LAPORAN : YUSRIF ARYANSYAH
Komentar