16 Tahun Tertunda, Ali Mazi Kembali Perjuangkan UU Daerah Kepulauan

Gubernur Sultra saat meyampaikan pidato

TEGAS.CO.,JAKARTA – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga Ketua Badan Kerja sama (BKS) Provinsi Kepulauan mewakili delapan provinsi kepulauan yang ada di Indonesia, H Ali Mazi, SH pada periode keduanya kali ini, kembali konsen memperjuangkan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU, dengan melibatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Melalui berbagai upaya lobi-lobi tingkat nasional yang dilakukan oleh Ketua BKS Provinsi Kepulauan, Ali Mazi bersama para anggota Provinsi Kepulauan di Indonesia, pihak DPD RI mendukung kegiatan pertemuan High Level Meeting Badan Kerja sama Provinsi Kepulauan, yang menghadirkan para pihak berkompeten untuk membedah permasalahan keterlambatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU.

Iklan KPU Sultra

Dimana telah diperjuangkan sejak 16 tahun silam, sejak awal periode pertama kepemimpinan H Ali Mazi SH sebagai Gubernur Provinsi Sultra.

Dalam pertemuan High Level Meeting Badan Kerja sama Provinsi Kepulauan yang berlangsung di Gedung Nusantara Empat Kompleks Parlemen MPR-DPR RI, Jakarta Rabu (6/10), Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH meminta agar pengesahan RUU menjadi UU Daerah Kepulauan tidak tertunda lagi pada sidang DPR RI Tahun 2021.

“Kami mohon agar tidak tertunda lagi, karena ini tinggal diketok saja. Semua persyaratan, saya kira, telah rampung apalagi sejak 16 tahun lalu dan sudah masuk empat periode, yang masing-masing dua periode di DPR RI Tahun 2004-2009, dan dua periode di DPR RI yakni Tahun 2009 -2019. Karena UU Nomor 3 Tentang Pertambangan saja, kita orang daerah tidak tahu apa-apa, tiba-tiba langsung di ketok, sementara ada hak kepala daerah yang dicabut. Lalu mengapa RUU Daerah Kepulauan ini tertunda-tunda padahal terkait pemerataan pembangunan di wilayah NKRI,” ucap Ali demikian sapaan akrabnya.

Gubernur saat menjadi pemateri dalam High Level Meeting BKS Provinsi Kepulauan Bersama DPD RI di Jakarta

Gubernur Sultra menerangkan, UU Daerah Kepulauan tersebut tidak lain berbicara tentang pembagian kue secara merata agar tidak terjadi ketimpangan dan kebuntuan, khususnya 8 Provinsi Daerah Kepulauan yang ada di NKRI dalam membangun Indonesia termasuk wilayah kepulauannya.

Hal ini juga, kata Gubernur, telah dicita-citakan Bapak Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno yang ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan segala potensi dimiliki untuk menjadi poros maritim dunia.

“UU Daerah Kepulauan ini sangat luar biasa, sehingga jika terjadi penundaan dalam pengesahannya, tentu menjadi hal yang cukup aneh. Olehnya, melalui kesempatan ini, kami meminta kepada para pemangku kebijakan dan seluruh stake holder terkait, bersama bahu-membahu membangun bangsa dan negara NKRI agar tidak terjadi kepincangan. Kami percaya sepenuhnya, bahwa Ibu Ketua DPR RI bersama seluruh anggota yang terhormat, tidak akan menyia-nyiakan harapan kami,” tutur orang nomor satu Provinsi Sultra ini.

Gubernur Sultra menerangkan, High Level Meeting Badan Kerja sama Provinsi Kepulauan tersebut, tidak lain untuk menguatkan kembali solidaritas percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Tentang Daerah Kepulauan menjadi UU.

“Mewakili para Gubernur anggota BKS Provinsi Kepulauan di Indonesia, kami mengucapkan terimakasih kepada DPD RI yang telah bekerja sama dengan kami dalam memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan ini, guna memenuhi aspirasi dan kebutuhan rakyat Indonesia, khususnya lingkup cakupan Provinsi Kepulauan sebagai bagian integral dari wilayah NKRI. Tak lupa kepada Ibu Ketua DPR RI yang telah berkenan bersama, meskipun secara virtual,” terangnya lagi.

Jika melakukan flashback, lanjutnya lagi, perjuangan untuk pemerataan dan optimalisasi pembangunan daerah kepulauan telah dilakukan sejak 16 tahun silam, saat dirinya masih menjabat Gubernur Sultra pada periode pertama, bersama delapan Provinsi Kepulauan, yang kini telah pensiun karena telah mencapai dua periode kepemimpinan.

“Jika diibaratkan, kami hanya meminta pembagian kue secara merata, kalau tidak merata tentu akan ada anak tiri dan kandung, sedangkan NKRI tentu tidak boleh ada perbedaan dan semua merupakan anak kandung, sehingga dalam pembagian hak tidak ada perbedaan. Apalagi diketahui bersama, kawasan timur merupakan termiskin, bahkan ada kecamatan di Sultra yang belum memiliki listrik, padahal telah diperjuangkan melalui PLN, namun hingga hari ini belum juga terpasang,” ungkapnya.

Komentar