Ketua DPR RI Diberhentikan

Sufmi Dasco Ahmad  MKD DPR RI FOTO : RUL
Sufmi Dasco Ahmad MKD DPR RI FOTO : RUL

tegas.co., JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan memberhentikan Ade Komarudin atau Akom dari jabatan Ketua DPR. Akom dinyatakan telah melanggar kode etik dewan sebanyak dua kali. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Ade mendapat sanksi teguran tertulis karena melakukan pelanggaran etik ringan atas kasus pemindahan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI terkait penyertaan modal negara (PMN). Pada kasus kedua, Ade diputuskan mendapat sanksi sedang atas aduan dari anggota Badan Legislasi karena dinilai mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke rapat paripurna.

“MKD memutuskan perkara atas Baleg terhadap Akom, MKD putuskan terdapat pelanggaran etik DPR RI kriteria sedang sehingga diputuskan sejak Rabu ini yang bersangkutan Ade Komarudin 262 F-PG Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR masa keanggotaan tahun 2014-2019,” kata Sufmi Dasco Ahmad selaku Ketua MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11/16).

Keputusan ini, bersifat final dan mengikat berdasarkan Pasal 21 huruf b Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Keputusan diambil dalam sidang pleno yang dihadiri seluruh anggota MKD pada hari ini. Selain pelanggaran sedang dalam kasus RUU Pertembakauan, MKD juga telah meyidangkan laporan lain terkait pemindahan mitra kerja Komisi VI. “Diputuskan bahwa terdapat pelanggaran ringan. Sehingga diberi sanksi berupa peringatan tertulis dan menetapkan mitra kerja Komisi XI dikembalikan ke Komisi VI termasuk pembahasan PMN. Berlaku sejak hari ini, final and bonding,” ujarnya.

Rul/mas’ud