TEGAS.CO,. KOLAKA – Belum lama ini, oknum mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh aparat kepolisian bersama seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena membuat dan menggadaikan sertifikat tanah palsu. Sabtu (16/10)
Tidak mau nama baik instansinya tercoreng, Kepala BPN Kolaka, Isman Tama menggelar konferensi pers terkait permasalan tersebut.
“Kami sangat kaget dengan peristiwa pemalsuan sertifikat tanah ini, kami juga berterimakasih kepada kepolisian Kolaka yang telah mengungkap masalah ini,” kata Isman Tama dihadapan para awak media. Selasa (19/10)
Isman mengaku bahwa tersangka pernah bekerja di pertanahan sebagai pegawai kontrak sejak 2007 hingga 2019. Namun yang tidaj diketahuinya, dari mana tersangka mendapat blangko sertifikat rusak itu.
“Dalam masalah serifikat palsu yang diungkap oleh Polres Kolaka, BPN juga sudah dimintai keterangan, dimana sudah dipastikan sertifikat tanah yang dibuat oleh pelaku adalah palsu,” tuturnya.
Isman menambahkan, ada enam poin kesalahan pada sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku yaitu, nama pemilik tidak sesuai dengan data di BPN Kolaka, stempel yang digunakan bertuliskan kantor Pertahanan, yang seharusnya Pertanahan, nomor seri serifikat berbeda antara sampul dengan isi dalamnya,
Lanjut kepala BPN mengatakan, luasan sertifikat sangat jauh berbeda dengan sistem kantor pertanahan Kolaka, Banyak penghapusan, juga ditulis ulang dan terakhir pemalsuan tandatangan yang berwewenang juga beda.
“Yang jelasnya semua bedah dari sertifikat asli”, tekannya.
“Dokumen atau blangko yang menjadi barang bukti polisi adalah sertifikat asli yang sudah akan di musnahkan oleh BPN Kolaka karena adanya kerusakan dan kesalahan,” tutupnya
Laporan : Zikin
Editor : Yusrif
Komentar