KMSM Laporkan Dirut Bank Sultra, Nur Huma Sebut Baru Sebatas Dugaan

KSMS saat menggelar aksi damai sekaligus melaporkan Dirut Bank Sultra di Kejati

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Konsorsium Mahasiswa Sultra Melawan (KMSM) yang terdiri atas 4 (empat) lembaga besar yaitu, Pusaka Gerhana Sultra, Lihai Sultra, Fagin Sultra, dan Fraksi Sultra melaporkan Direktur utama (Dirut) Bank Sultra di Kejaksaan tinggi (Kejati) atas dugaan fraud dan pencucian uang. Senin (25/10/2021).

Saat ditemui, di Kejati Sultra, CRO Fagin Sultra, Uzi menyampaikan bahwa dokumen laporan mereka telah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra.

Dia juga membeberkan, sesuai analisis yang telah dilakukan, ada pemberian kredit fiktif yang diberikan Bank Sultra kepada nasabah SH, sehingga terjadi kerugian candangan piutang senilai Rp.8 Milyar.

“Dimana setiap piutang dengan nilai Rp.1 Milyar akan dicadangkan setiap 4 bulan, sehingga kasus kredit multiguna untuk debitur Fiktif diduga telah dicadangkan dan masuk kerugian piutang tak tertagih,” urainya.

Disisi lain, kata dia, terjadi peningkatan kredit macet sejak 2019 hingga 2020 senilai Rp.6 Milyar.

“Perlu diketahui jumlah kredit macet 2019 senilai Rp.70 Milyar lebih yang meningkat menjadi Rp.80 Milyar ini sesuai data yang kami pegang”, lanjutnya.

Mantan menteri Internal BEM UHO ini juga mengatakan, hasil peninjauan dan analisis laporan keuangan akan menjadi bukti dalam proses pengungkapan skandal besar yang terjadi di Bank Sultra.

“Proses pemecatan tiga orang pegawai di Bank Sultra bukan berarti mengakhiri proses hukum, olehnya itu penting kiranya Kejati Sultra segera menelusuri aliran dana hasil dari dugaan pemberian kredit tersebut,” tegasnya.

Dia menyebut, temuan laporan keuangan ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan, kemanusiaan dan ekonomi masyarakat, serta ini merupakan preseden buruk bagi bank sultra. Pasalnya, bank yang merupakan kebanggan masyarakat Sultra ini seharusnya memberikan pelayanan baik bukan malah asyik bermain dengan uang rakyat yang telah dipercayakan dan disimpan di bank Sultra, sehingga menodai kepercayaan para nasabah terhadap Bank Sultra.

Sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, KMSM akan terus mengawal itu sampai tuntas.

“Kejati Sultra harus membuktikan Independensinya
dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa,” tuturnya.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi terutama di Sultra,” pungkasnya.

Ditemui ditempat berbeda, Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Sultra, Nur Huma menjelaskan aksi yang dilakukan di Kejati Sultra masih hanya sebatas dugaan dari LSM, Rabu (27/10/2021).

“Kita belum bisa berkomentar, terkait Debitur fiktif inisial S.H kita tidak tahu ini merujuk pada siapa, jadi biarkan Kejati Sultra mengusut tuntas masalah ini,” tandasnya.

Laporan: ISMITH

Editor: YUSRIF

Komentar