Oknum Kepsek SMP di Mubar “Aniaya” Siswa, IPTU Sulatin: LPnya Sudah Ada

Oknum Kepsek SMP di Mubar “Aniaya” Siswa, IPTU Sulatin: LPnya Sudah Ada. Foto istimewa

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Tindakan tak terpuji dipertontonkan oleh LD oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara,M (Sultra).

Video penganiayaan tersebut, tersebar luas di jejaring WhatsApp. Oknum Kepsek diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya dengan melakukan penamparan dan memegang kepala secara emosional.

Diketahui itu terjadi di SMP Satap 1 Tikep yang terletak di Desa Katela, Kecamatan Tikep, Mubar, Sultra, sekitar pukul 11.00 Wita (Sabtu, 8/1/22).

Dalam video tersebut nampak terlihat LD menanyai siswanya dengan memegang bagian kepala dan melakukan penamparan sambil mengeluarkan kalimat “Ko tidur dimana. Siapa yang suruh ko tidur didalam mess. Siapa yang suruh ko tidur dalam mess. Siapa yang suruh ko tidur disana. Disana tidak ada orangnya bela, akh”.

Atas kejadian itu, keluarga korban, F (Inisial) tidak menerima tindakan emosional yang dipertontonkan oknum Kepsek. Menurutnya, sebagai Kepsek harusnya melakukan pembinaan dengan lebih humanis tanpa mendahulukan kekerasan.

“Keluarga sudah melaporkan kepihak kepolisian. Kami berharap proses hukum terus berlanjut. Kami tak mau ada mediasi. Efek jera harus diberikan supaya tak terulang lagi,” katanya melalui via phone, Kamis (13/1/22).

Sumber: Video penganiayaan siswa oleh kepala sekolah

F menambahkan, tindakan oknum kepsek tak sebanding dengan apa yang sudah dilakukan oleh para korban. Hanya gegara menumpahkan air kopi pada springbed dan menitipkan kunci mess guru membuatnyq kalap.

“Mereka itu dipanggil dalam ruang kelas, pintu ditutup dan disaksikan siswa lainnya dari luar jendela. Tamparan itu tentu saja membekas dan meninggalkan trauma. Kasihan para siswa yang sudah diperlakukan begitu. Kami dari pihak keluarga korban menuntut pihak kepolisian untuk segera memproses dan menangkap pelaku,” kesalnya.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kapolsek Tikep, IPTU Sulatin membenarkan video yang beredar dan secara resmi telah menerima Laporan Kepolisian (LP) dari korban.

“Iya, benar video itu. Dua hari setelah kejadian (Senin, red), korban bersama keluarganya datang ke Mapolsek Tikep untuk melaporkan perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan oknum kepsek,” ucapnya melalui via phone, Kamis (13/1/22).

Sulatin menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi. Sejauh ini perkaranya masih berproses, hanya saja karena ada upaya mediasi yang dilakukan Camat Tikep sehingga pihaknya menunggu.

“Korban dan saksi sudah diperiksa saat itu juga. Korbannya ada 5 (lima) siswa dan pelakunya oknum kepsek. Korban dan pelaku ini diketahui masih keluarga. Kasusnya kita proses tapi saat ini menunggu hasil mediasi,” ungkapnya.

Menurut Sulatin, upaya mediasi yang dilakukan Camat Tikep sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI No tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restoratif.

“Pengakuan pelaku, dia khilaf dan minta maaf. Penggunaan restoratif justice dibenarkan sesuai aturan yang berlaku dan untuk perkara ini unsur-unsurnya memenuhi. Kami pihak kepolisian tidak melakukan mediasi tapi memberikan ruang untuk itu,” terangnya.

Pelaku disangkakan pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 (c) UU No. 35 Tahun 2014 Jo. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 72.000.000.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Komentar