TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Ketua Forum Rakyat Penegak Hukum (Forak) Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufik Sungkono merespon terkait beredarnya baliho tentang penolakan calon Wakil Bupati dari luar Kolaka Timur (Koltim).
Kata pria yang akrab disapa Bung TS ini, siapapun berhak mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Koltim.
Bung TS menjelaskan, dalam Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada telah dinyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sepanjang memenuhi syarat, setiap WNI boleh saja maju sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimanapun, dalam lingkup wilayah NKRI.
“Diksi menolak orang luar dan harus orang dalam daerah sebagai calon sangat mengada-ada dan tendensius karena tidak diatur dalam regulasi pilkada, serta bertentangan dengan prinsip negara kesatuan dan nilai-nilai ke-Indonesia-an”, kata Bung TS dalam rilisnya yang diterima media ini. Senin (17/1/2022).
Selaku warga Koltim, TS sangat menyayangkan adanya propaganda seperti itu.
Ditegaskannya, baliho atau komentar dari segelintir oknum yang menolak calon Wakil Bupati dari luar Koltim sangat tidak mewakili masyarakat Koltim.
“Bagi kami masyarakat Koltim, yang terpenting adalah calon tersebut dapat membawa kemajuan, menciptakan perubahan, meneruskan kebaikan-kebaikan pendahulunya dan membenahi yang belum baik agar menjadi lebih baik serta melakukan percepatan pemenuhan kesejahteraan rakyat”, tegasnya.
Lebih jauh, TS yang juga tokoh pemuda Koltim ini menyampaikan, suasana kebatinan warga saat ini menghendaki adanya figur calon Wakil Bupati yang tidak terkontaminasi oleh faksi-faksi politik.
“Selain itu, tidak juga melibatkan diri dalam kubu-kubuan. Figur tersebut harus netral, pemersatu, rekonsiliator, dan mengayomi semuanya”, sebutnya.
Pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim, lanjutnya lagi, merupakan agenda negara dan perintah konstitusi. Secara eksplisit, negara atau pemerintah menyayangi masyarakat Koltim sehingga memberi atensi serius melalui Instruksi langsung Mendagri kepada Pemprov Sultra dan Pemkab Koltim agar melakukan percepatan proses pengisian jabatan Wakil Bupati.
Olehnya itu, TS mengajak seluruh warga Koltim untuk menyukseskan agenda pemilihan Wakil Bupati dengan riang dan tidak terhasut oleh propaganda oknum/segelintir orang.
“Jika Wakil Bupati Koltim sudah terpilih, dengan demikian, program pro rakyat pemerintah akan terdistribusi secepatnya kepada masyarakat Koltim”, tutupnya.
Laporan: Redaksi
Komentar