Kasus Pemusnahan Obat RSUD Langsa Masih Pengembangan

tegas.co. ACEH LANGSA – Penyidik Polres Langsa terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemusnahan obat secara ilegal yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa, sejauh ini Polisi telah memanggil sebelas saksi dari pihak RSUD Langsa dan saksi ahli dari dinas terkait.

AKP Muhammad Taufiq
AKP Muhammad Taufiq

Kesebelas saksi yang dipanggil polisi, yaitu Kepala Instalasi Sanitasi RSUD Langsa, Amir Fauzi, Ka Instalasi Farmasi, Mirza Kesuma S Farm, Staf Instalasi Farmasi, Fuji Juliansyah, Ketua tim pemusnahan obat-obatan RSUD Langsa, Syamsul SST, Operator Insenerator, Suherman Syahputra, tenaga bakti RSUD Langsa, Abdul Anis, Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana RSUD, H Yusrizal ST, supir RSUD Langsa, Hamdan, saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Elisa Putri dan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kota Langsa, Zuraida Ssi.

“Pada Senin 28 November 2016 lalu, kita telah melakukan proses penyelidikan dan memanggil sebelas saksi terkait dugaan pihak RSUD Kota Langsa melakukan pemusnahan obat-obataan bantuan tsunami yang kadaluarsa, tanpa mengikuti prosedur atau melakukan dumping limbah sebagai bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin,”Kata Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufiq, Jum’at (21/4) Malam

Kata Taufik, dokumen yang diperoleh polisi diantaranya, berita acara serah terima barang, berita acara pemusnahan barang rusak/kadaluarsa, Surat Keputusan Tim Pemusnahan, dan rekaman CCTV obat-obatan yang sedang dimuat ke dalam mobil pik up jenis L300.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui data obat-obatan sesuai berita acara serah terima barang yang akan dimusnahkan sekitar 8 ton, adapun alasan pemusnahan obat-obatan di luar RSUD Langsa, dikarenakan mesin Insenerator rusak, sehingga pemusnahan dihentikan,” Tambah Taufik.

Sambung Taufiq, berdasarkan keterangan saksi, pemusnahan tersebut urung dilaksanakan di luar RSUD sehingga obat tersebut kembali dimasukkan ke gudang RSUD Langsa lagi.

“Berdasarkan keterangan saksi, obat yang telah dimusnahkan sebanyak 2 ton, sedangkan obat obatan yang sempat dimuat kedalam mobil pik up L 300, kembali dimasukkan kedalam gudung, karena tidak ada perintah lanjutan dari pinpinan RS,”Tambahnya.

Lebih jauh Tufiq menjelaskan, terkait berita acara pemusnahan yang belum ditanda tangani , dikarenakan pelaksanaan pemusnahan obat tersebut belum selesai dilakukan, kata dia, sisa obat tersebut masih berada di gudang RS Langsa.

“Sementara itu berdasarkan pernyataan saksi ahli, bahwa obat-obatan yang tertera dalam berita acara serah terima barang tidak ada yang mengandung zat narkotika dan psikotropika. Saksi ahli juga membenarkan, pemusnahan limbah berbahaya, termasuk limbah medis menggunakan alat Insenerator, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 PP Nomor 101 Tahun 2014,”Katanya.

Sambung Taufiq, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Kejaksaan Kota Langsa terkait kasus pemusnahan obat RS Langsa, kata dia, bedasarkan fakta-fakta dan hasil kordinasi, perkara tersebut belum memenuhi unsur, sehingga kasusnya belum bisa ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kita belum menemukan dua alat bukti yang sah, dan kita juga belum menemukan barang bukti limbah medis yang dibuang ke media lingkungan hidup,”Pungkas perwira tiga balak dipundak itu

ROBY SINAGA / HERMAN

Komentar