TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021. Bertempat di Aula rapat paripurna Sekretariat DPRD Konsel. Rabu (6/4/2022).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo dan dihadiri oleh Bupati H Surunuddin Dangga, Sekda H Sjarif Sajang beserta para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.
LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban oleh Pemda selama 1 tahun anggaran.
“Perlu kami sampaikan bahwa angka-angka pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang disajikan dalam LKPJ ini merupakan angka-angka yang belum di audit oleh BPK RI. Olehnya itu, angka-angka yang akan kami sampaikan masih dapat bergeser sesuai dengan hasil audit BPK RI. Namun demikian, kami harapkan tidak mengurangi makna dari pelaksanaan LKPJ sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dalam sambutannya.
Surunuddin menjelaskan, terdapat 3 (tiga) aspek utama yang menjadi pokok pelaksanaannya yaitu pendapatan daerah, belanja dan transfer, serta pembiayaan daerah.
Target pendapatan daerah, kata Surunuddin, pada kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 64.734.414.393,- dengan realisasi sebesar Rp. 83.034.993.413.04,- atau sebesar 128.27 persen, yang pendapatannya bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan, lanjut Surunuddin, perubahan target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari semua komponen, terjadi penurunan target perolehan dari semula ditargetkan sebesar Rp. 64.734.414.393, berubah menjadi Rp. 83.034.993.413.04,- atau sebesar 128.27 persen yang berasal dari semua komponen.
Selanjutnya, sambung dia, pada dana perimbangan juga mempunyai anggaran sebesar Rp 1.300.454.087.867 dengan realisasi sebesar Rp. 1.362.627.721.664,- atau sebesar 104.78 persen yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 1.019.702.535.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 1.075.938.772.456,- atau sebesar 105.51 persen.
Dan DAK lainnya sebesar Rp. 251.853.566.000 dengan realisasi sebesar Rp. 251.853.566.000,- atau sebesar 100 persen serta Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 28.897.986.857,- dengan realisasi sebesar Rp. 34.835.383.208,- atau sebesar 120,55 persen.
Dari pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang telah kami sampaikan diatas, tambah Surunuddin, telah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menjadi mitra pemerintah daerah yang baik dalam membangun Kabupaten Konawe Selatan pada periode pertama kami atau pada RPJMD 2016-2021,” pungkasnya.
MAHIDIN
Komentar