TEGAS.CO,. BAUBAU – Usai resmi melayangkan pengaduan Ke Polda Sultra Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton meminta Kapolri segera memanggil dan memeriksa Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan La Ode Tazrufin kepada awak media ini, Rabu (20/4/22).
Menurutnya dengan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) Luhut Binsar Pandjaitan sudah sepatutnya dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah diucapkan.
“Inisiatif dari bapak Luhut Binsar Pandjaitan Selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dengan Bermodalkan ” BIG DATA “ Masyarakat Menginginkan Penundaan Pemilu 2024, berhasil mencuri perhatian kaum mahasiswa, karena dianggap Melanggar Amanat Konstitusi, sehingga melahirkan aksi Demonstrasi se indonesia yang mengakibatkan korban Kekerasan yang tidak hanya mahasiswa, kepolisan, wartawan tapi dosen UI pun terkena Imbasnya,” katanya.
“Olehnya itu untuk menjamin supremasi hukum di indonesia saudara luhut harus mempertanggung jawabkan apa yang telah di ucapkan, sebab ketika hal ini tidak menjadi sebuah perhatian khusus maka patut kita pertanyakan “ apakah hukum di indonesia ini dalam penerapannya memandang bulu, memandang status sesorang, karena apa yang telah dilakukan saudara luhut sama seperti kasus yang di alami oleh saudara Ruslan Buton dan ratna sarumpaet yang dikenakan sanksi atas ucapan mereka karena dianggap telah melakukan pembohongan Publik,” sambungnya
Disampaikannya pula bahwa apa yang dilakukan hari ini sebenarnya untuk memastikan kualitas Produk hukum di Indonesia masih terjaga dan dipergunakan sebagaimana mestinya atau sudah berubah akibat dikuasai oleh mafia hukum untuk melindungi kepentingan mereka.
‘Ruslan Buton dan Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun,” ucapnya
Dalam surat edaran yang disampaikan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Salah satu dari isi Surat Edaran itu “ Meminta Penyidik Polisi mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara.
Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah bela, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.
“Olehnya itu melihat apa yang telah dilakukan oleh saudara Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pejabat Publik terkait ucapannya diduga bertentangan dengan Amanah konstitusi dan berpotensi memecah bela bangsa sudah sepatutnya saudara Luhut harus diberi sanksi,“ tukas pria yang kerap di sapa aping ini
Laporan: JSR
Editor: YUSRIF
Komentar