Belum Adanya Teken Kotrak Baru, FK Gemmal Konut Bersama Masyarakat Demo di Base Camp PT PBI

FK Gemmal Konut dan masyarakat saat menggelar aksi demonstrasi di base camp PT PBI

TEGAS.CO,. KONAWE UTARA – Puluhan masyarakat pemilik lahan bersama Forum Komunikasi Generasi Mudah dan Mahasiswa Landawe (FK- GEMMAL KONUT) melakukan aksi demonstrasi di Base Camp PT PBI, Rabu, (20/04/2022).

Aksi tersebut disebabkan lahan masyarakat yang berada di areal Base Camp PT PBI yang masa kontraknya telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Iklan Pemkot Baubau

Jendral Lapangan, Mustaman menyampaikan dalam orasinya bahwa kontrak antara masyarakat pemilik lahan bersama pihak PT PBI telah berakhir dan belum melakukan teken kontrak yang baru serta beberapa kali pemilik lahan berupaya menemui pihak PT PBI namun tak kunjung berhasil untuk melakukan kesepakatan.

Lebih lanjut Mustaman juga menjelaskan, perusahaan diduga melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang terdapat pada Pasal 385 KUHP Ayat 1.

“Pada Pasal 385 KHUP Ayat 1 di jelaskan Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu, Maka dapat diancam pidana empat (4) tahun penjara,” jelasnya.

Saat pihak perusahaan (humas PT PBI) menemui massa aksi, ia mengatakan, pihaknya siap membayarkan sewa atau kontrak Base Camp namun dengan syarat menghadirkan pemilik lahan.

Di tempat yang sama Jubardin Ketua FK-GEMMAL KONUT saat ditemui awak media mengatakan pihaknya telah menghadirkan pemilik tanah dengan surat-surat legalitas tanah sesuai permintaan pihak PT PBI namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Karena belum ada kejelasan yang diberikan berkaitan dengan pembayaran sewa/kontrak areal Base Camp PT. PBI maka kami akan melakukan penutupan dan menghentikan seluruh aktivitas Base Camp PT PBI sampai pihak perusahaan melakukan kewajibannya atas hak tanah masyarakat pemilik lahan,” ujarnya.

Laporan: Arkam Asrulgazali

Editor: Yusrif

Komentar