“Mainkan Anggaran DD”, Laporan Dugaan Korupsi Pjs Kades Lasalepa Masuk di Kejari Muna

Kepala BPD Lasalepa, Baharuddin Selo saat melapor di Kejari Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Lasalepa Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Taima dilaporkan ke kejaksaan Negeri Muna (Kejari Muna), Senin (25/4/22).

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi “Mainkan anggaran” penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

“Kami laporkan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Badan Permusywaratan Desa (BPD) Lasalepa pada hari Jumat (21/4/22) perihal kinerja pemerintah desa (Pemdes) dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan alokasi Dana Desa (ADD) dan DD tahun anggaran 2021,” ujar Ketua BPD Lasalepa, Baharuddin Selo saat ditemui usai memberikan laporan di Kantor Kejari Muna.

Bahar menyebut, Pjs Kades dalam menjalankan tugasnya telah menyimpang dari Undang-Undang (UU), juga mengambil alih tugas dan fungsi dari pada bendahara (Kaur Keuangan), anggaran DD disinyalir dipegang sendiri oleh Pjs Kades serta juga mengambil alih tugas kaur pembangunan akibatnya kegiatan fisik maupun non fisik dikelola sendiri.

Dalam pelaksanaan kegiatan/pengelolaan DD yang berpedoman pada Perdes tentang APBDes dan Perdes APBDes-P, kata Bahar, dimana setelah BPD Lasalepa lakukan evaluasi dan koordinasi kepada Sekretarias Desa, Kaur Pembangunan Desa dan Bendahara (Kaur Keuangan) mengenai realisasi pengelolaan ADD dan DD, adapun ketiga perangkat desa tersebut memberikan jawaban yang sama yakni pengelolaannya ada yang dilaksanakan secara utuh, ada yang dilaksanakan dengan volume yang sangat kurang dan bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan, bahkan ironinya DD dipegang dan dikelola langsung oleh Pjs Kades Lasalepa.

“Sudah sering kita sampaikan dan ingatkan tapi tak pernah digubris oleh Pjs Kades. Bahkan kita ultimatum akan bawa perihal ini keranah hukum tapi tak direspon. Karena tak ada niatan baik dari Pjs Kades maka kita laporkan ke Kejari Muna guna dilakukan pengusutan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

“Kami sinyalir Pjs Kades Lasalepa, La Ode Taima telah menyalahgunakan DD,” terangnya.

Lanjut Bahar, penyalagunaan DD yang dimaksud yakni Dana 8% Penanggulangan Covid-19 Rp 74.318.240 dari total keseluruhan DD Rp 928.878.000 yang tidak terealisasi Rp 42. 318. 240. Pengadaan alat-alat perbengkelan mobil dengan pagu anggaran sebesar Rp. 20.000.000 yang belum terealisasi kurang lebih Rp. 15.500.000. Pengadaan perlengkapan alat tangkap ikan dengan pagu Rp 58.000.000 belum direalisasikan sama sekali

Pelatihan-pelatihan yakni 4 item Pelatihan Rp 13.000.000 belum direalisasikan sama sekali. Pembentukan BUMDES Rp 6.000.000 belum juga direalisasikan. Ditaksir total kerugian negara Rp 134.818.240.

“Tujuannya kita laporkan bukan karena kesal tapi ini bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal pengelolaan DD. Bukti-bukti telah kami siapkan dan segera mungkin akan kami setorkan ke Kejari Muna, Inspektorat, BPKP dan juga kami tembuskan ke Pemerintah Kecamatan, Pemkab, DPRD dan Kejati Sultra agar menjadi pembelajaran buat semua,” paparnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling melalui Kasi Intelijen, Fery Febrianto menyampaikan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti.

“Data yang kami terima mentah sekali jadi kami minta untuk dilengkapi bukti dan data-data pendukung lainnya. Setelah semua ada kita akan pelajari dan tindaklanjuti secepatnya,” katanya.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Komentar