Korban Begal Jadi Tersangka, Keadilan Demokrasi Hanya Ilusi

Korban Begal Jadi Tersangka, Keadilan Demokrasi Hanya Ilusi. Gambar istimewa

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Amaq Sinta (34) korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah itu sempat ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan perlawanan ketika hendak dibegal dengan menusuk dua begal menggunakan senjata tajam miliknya.

Diduga dia melakukan pembunuhan tersebut tanpa disengaja karena sebagai bentuk pembelaan diri dari kawanan begal yang menyerangnya. (detiknews.com)

Kabar warga Lombok Tengah jadi tersangka pun sempat menuai protes dengan mendatangi Polres untuk memprotes penetapan AS sebagai tersangka, bahkan kasus ini menjadi viral di sosial media. sampai trending di twitter.

Ketidakadilan hukum membuat persoalan ini menjadi viral dan membuat aparat melakukan penyetopan kasus. mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana. Penyidik dalam kasus ini bisa dikatakan kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini. Sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.

Menurut Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, “Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,”

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban. Sehingga mengakibatkan korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.(kompas.com, 14 april 2022).

Senada, Pengamat hukum Pindana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, keputusan Polres Lombok dengan menetapkan AS sebagai tersangka adalah tidak tepat, karena dia terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk membela diri.

“Ini keputusan kurang tepat, karena dia melakukan pembelaan. AS kan membawa senjata tajam dia melawan dan menikam pelaku pembegal itu. Dan dalam kasus ini ada korban jiwa, tapi AS melakukan pembunuhan karena melakukan pembelaan. Nah Dalam kasus ini mestinya As tidak dijadikan tersangka”, Ujar Chudry kepada JawaPos.com, Kamis (14/4)

Akibat Penerapan Sistem Sekular

Miris memang bila upaya membela diri justru dianggap sebagai tindakan kriminal main hakim sendiri. Padahal keduanya jelas tidak sama. Pada  faktanya, AS merupakan korban yang diserang terlebih dahulu, hartanya hendak dirampas dan keselamatan jiwanya terancam.

Maka jelas segala yang dilakukan AS adalah upaya melindungi diri dan hartanya. Bila yang demikian dipersalahkan didepan hukum, lantas haruskah kita diam dan merelakan diri kita dilukai dan harta kita diambil? Tentu tidak bukan.

Beginilah hukum di negara kita tercinta, ketidakadilan hukum telah merasuk ke sendi-sendi para penegak hukum, faktanya berita ketidakadilan ini harus menunggu viral dulu baru diperhatikan dan diusut sesuai hukum yang berlaku. Padahal penyetopan kasus sangat perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.

Hal ini semakin membuktikan kerusakan sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem sanksi yang ada dalam sistem demokrasi-kapitalisme, tidak menyelesaikan tapi justru membuka peluang-peluang kegaduhan lainnya.

Sistem sanksi produk kapitalisme demokrasi merupakan produk dari akal manusia yang terbatas tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan di Negeri ini. Penerapan sistem kapitalisme membuat negara berlepas tangan dalam menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) bagi warga negaranya.

Belum lagi kurikulum  pendidikan sekuler yang semakin menjauhkan generasi dari karakter yang bertaqwa. Ditambah dengan sanksi hukum yang ringan dan berbagai ketidakadilan yang semakin membuat maraknya kriminalitas ditengah-tengah Masyarakat.

Sistem Islam Memberantas Kriminalitas

Dalam perspektif Islam, fenomena tersebut sebetulnya sudah jelas hukumnya. Bahkan, sudah ada dalam sabda Rasulullah Saw :
“Siapa yang dibunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau membela agamanya, ia syahid,”.Demikian bunyi hadist yang diriwayatkan Abu Daud dan An-Nasa’i.

Dalam hadist yang diriwayatkan Imam Muslim, diceritakan ada seseorang yang datang menemui Rasulullah SAW.
“Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku?” tanya orang itu. “Jangan kau serahkan hartamu,” jawab Rasulullah SAW. “Bagaimana jika dia melawan? tanyanya lagi. “Lawan balik dia,” kata Rasulullah SAW. “Bagaimana jika dia membunuhku?’ tanya orang itu lagi. “Engkau syahid,” ujar Rasulullah SAW. “Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?” tanyanya lagi. “Dia di neraka,” jawab Rasulullah SAW lagi. (HR. Muslim no. 140).

Dalam hadits ini dijelaskan bagaimana penanganan kasus begal dalam perspektif Isam. Dalam Islam, jiwa dan harta benda itu wajib dilindungi dari kejahatan, bahkan meninggal dalam rangka membela diri dan harta benda dicatat sebagai syahid. Sebaliknya para pelaku perampasan pembegalan atau perampokan akan dikenai sanksi yang berat.

Dengan bangunan perspektif hukum yang demikian maka kecenderungan untuk berbuat kriminal akan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan di tengah-tengah masyarakat. Ketegasan sistem sanksi dalam Islam akan menjadi salah satu instrumen pencegah maraknya kriminalitas. Disamping negara benar –benar menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi tiap tiap individu warga negara serta memberikan pendidikan terbaik bagi generasi agar menjadi pribadi Muslim yang  bertaqwa.

Tentunya gambaran sistem Islam tersebut sangat jauh dengan penerapan sistem saat ini yang rancu, berbelit, dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dan tentunya hukum yang adil hanya akan dirasakan dalam sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah. Sistem Islam yang sangat kompherensif dan sempurna dalam mengatur manusia dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di muka bumi, sebab aturannya berasal dari sang pencipta yang maha sempurna, adil, lagi maha bijaksana.
Wallahu a’lam Bishawab.

Penulis: Arnianti Amir, S.Pd (Komunitas Lingkar Pena Ideologis Maros)

Publisher: Yusrif Aryansyah

Komentar