Polemik Pemilihan Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Polemik Pemilihan Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka

TEGAS.CO,. KOLAKA – Proses Pemilihan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka kini menjadi perbincangan publik, pasalnya,  sejak pendaftaran bakal calon dibuka pada 28 Februari hingga 28 Maret 2022 lalu,  sebanyak 5 bakal calon yang mendaftarkan diri.

Dua pendaftar dari lingkup USN Kolaka sendiri, yakni Profesor Rusli Hadanu dan Nur Ihsan, sementara tiga pendaftar lainnya berasal dari Universitas Haluoleo Kendari yakni Profesor Aris Badara, Sitti Wirdhana dan Amiruddin.

Setelah tahap penjaringan bakal calon pada 2 April 2022 hingga 14 April 2022 lalu, ketiga bakal calon dari UHO Kendari dinyatakan tidak lolos syarat manejerial oleh senat USN Kolaka. Kemudian panitia seleksi Rektor USN Kolaka, melakukan perpanjangan pendaftaran  mulai 28 April 2022 hingga 10 Mei 2022,  dan lagi-lagi dua bakal calon dari UHO Kendari mendaftarkan diri yakni Rosmawintang dan Jabal Nur.

Setelah rapat senat USN Kolaka, akhirnya Rosmawintang sebagai bakal calon rektor USN Kolaka dinyatakan tidak memenuhi syarat manejerial sementara Jabal Nur lolos ke tahap berikutnya. Proses pemilihan rektor USN ini akhirnya menjadi perbincangan publik, karena dari empat bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat manejerial, dua diantara dianggap memenuhi syarat untuk ikut pemilihan rektor.

Dimana di dalam aturan Permenristeekdikti Nomor 19 Tahun 2017, bahwa yang bisa mendaftar bakal calon rektor paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara  atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di Perguruan Tinggi Negeri.

yang pertama adalah profesor aris badara, dirinya merupakan ketua Prodi pasca sarjana UHO Kendari, sementara Rosmawintang juga merupakan ketua jurusan serta menjalankan fungsi ketua prodi di UHO Kendari.

Namun,  keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat manejerial oleh senat USN Kolaka, padahal sebelumnya pada persoalan yang sama di UHO sehingga munculah surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang ditujukan anggota senat UHO Kendari tanggal 22 maret 2021 lalu, yang berisi perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin PTN, pada poin kedua menyebutkan bahwa pengalaman manajemen program akademik yang dapat diakui antara lain sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Ketua Departemen, Ketua Prodi, Ketua Jurusan dan Ketua dan Sekretaris Senat.

Aris Bandara sendiri merupakan Ketua prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) di Pascasarjana UHO yang setara dengan ketua jurusan. Salah satu indikator secara organisasi dan tata kerja (OTK) bahwa jabatan kaprodi setara dengan ketua jurusan adalah karena di Prodi PBSI tidak ada jabatan ketua jurusan sehingga kaprodi bertanggung jawab langsung ke Direktur Pascasarjana UHO.

“Saya kebetulan ketua program studi pasca sarjana kemudian persyaratannya ketua jurusan, tetapi jika melihat aturan dan pengalaman saya selama ini sebenarnya itu setara, yang kedua saya ini bertanggungjawab kepada direktur bukan kepada ketua jurusan, jadi saya kira memenuhi persyaratanlah,” ungkap Aris Badara via telepon selular.

Akan tetapi Aris Badara menuturkan dirinya tidak akan mempersoalkan hal tersebut, karena mantan asesor BAN PT ini enggan menghabiskan waktunya untuk saling menggugat, yang terpenting niatnya memang hanya ingin mengembangkan USN Kolaka jauh lebih baik agar dapat berkontribusi untuk daerah.

Lebih jauh Aris Badara menambahkan, terkait syarat manejerial memang menimbulkan multi interprestasi tetapi interprestasi baginya tidak sesuai, walaupun sedikit ada kekecewaan tapi tidak mempersoalkan hal tersebut, karena dirinya tak ingin energi terkuras untuk saling menyalahkan dan tidak menimbulkan kegaduhan baru akan tetapi hal ini dapat menjadi pembelajaran untuk berikutnya.

“Saya ingin energi ini digunakan untuk membangun USN agar lebih baik kedepan, meskipun saya juga punya hak untuk bisa mengungat kenapa bisa begini, tetapi sudahlah mungkin ini yang terbaik atas pertimbangan senat,” katanya

Aris Badara juga berharap semoga segera terpilih rektor USN yang bisa membawa harapan bagi masyarakat akademik, masyarakat kolaka dan semoga dapat melakukan perbaikan dan percepatan akademik sehingga setara dengan PTN yang lain.

Ketua panitia pemilihan rektor USN Kolaka periode 2022 – 2026  Yahyanto, mengatakan empat bakal calon rektor pada umumnya tidak memenuhi syarat menejerial. Seperti persoalan Aris Badara dan yang merupakan ketua prodi pasca sarjana tidak sesuai dengan OTK USN Kolaka.

Begitu pula Rosmawintang, meskipun secara gramatikal memenuhi syarat karena merupakan ketua jurusan, akan tetapi, jika mengacu pada Organisasi dan Tata Kerja (OTK) yang ada di USN Kolaka tidak memenuhi syarat majerial, sebab, berdasarkan peraturan menteri setiap jurusan harus memiliki program studi. Sementara di UHO Kendari setiap jurusan tidak memiliki program studi  sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.

“Memang secara gramatikal Rosmawintang memenuhi syarata, tetapi menurut pandangan senat universtas dengan melihat subtansi organisasi dan tata kerja USN, sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat manejerial,” ujar Yahyanto, Kamis (12/05/2022).

Yahyanto menambahkan, jika berdasarkan Permendikbud 134 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja (OTK) USN Pasal 49 Ayat (1) menyatakan, jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Begitupulan dengan Permendikbud 134 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja (OTK) USN Pasal 51 menyatakan, jurusan atau bagian terdiri atas ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian program studi dan kelompok jabatan fungsional dosen.

“Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN Kolaka sebagai acuan senat dalam melihat jurusan, sebagai jabatan manejerial belum sesuai dengan kedudukan Rosmawintang saat itu, karena sebagai ketua jurusan dan juga menjalankan fungsi sebagai ketua prodi, sementara OTK USN Kolaka memisahkan hal tersebut,” ucapnya

Hingga saat ini  bakal calon rektor yang lolos untuk tahap selanjutnya hanya tersisa tiga orang, sementara dalam aturan minimal 4 bakal calon, sehingga pihak panitia akan berkonsultasi dengan kemenristekdikti untuk langkah selanjutnya.

Laporan: Rico

Editor: Yusrif

Komentar