tegas.co, YOGYAKARTA – Bu Ayem selaku Termohon atas gugatan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta bersikeras dalam pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak PN Yogyakarta.
“Saya sebagai warga negara harus taat hukum tapi jangan sampai oknum-oknum melanggar hukum dan menindas orang-orang yang nggak punya seperti kami ini” Ujar Ayem kepada Awak Media, Kamis (27/4/2017)
Ayem mengiginkan pembeli datang langsung dan menunjukan apa yang dibeli, bukan hanya mengutus pengacaranya.
“Dipengadilan saya sudah meminta pembeli untuk dihadirkan tapi tidak ada tanggapan” Ujarnya.
Jeremies Lemek selaku Kuasa Hukum Ayem menerangkan bahwa dalam perkara ini banyak hal-hal aneh yang ditemuinya.
“Banyak hal-hal aneh yang kami temui dalam perkara ini, sudah kami lakukan pengaduannya ke Polda DIY dan sudah ditindak lanjuti” Ujarnya
Jeremies menjelaskan, pertama jumlah tanah dalam akte jual beli Pemohon dengan pemilik semula dengan jumlah dalam putusan tidak sama. Kedua, pemilik tanah tidak pernah menjualkan tanah sejumlah yang disebutkan dalam putusan kepada Pemohon.
“Semua ini harus diluruskan agar keadilan benar benar ditegakkan. Perkara ini dalam bahasa hukumnya tidak bisa dieksekusi karena obyeknya tidak jelas” Tuturnya.
Jeremies menghimbau jangan sampai untuk menegakkan keadilan tetapi dengan cara melanggar hukum.
Elly Ningsih selaku hak waris menegaskan bahwa dia tidak pernah menjual tanah miliknya kepada siapapun.
“Saya tidak pernah menjual rumah ini, dan yang beli siapa, jam berapa saya tidak tahu. Tanda tangan saya semua dipalsukan” Tutupnya.
NADHIR ATTAMIMI / HERMAN
Komentar