Kecamatan Pondidaha Gelar Pelatihan Kewenangan Skala Desa

Kecamatan Pondidaha Gelar Pelatihan Kewenangan Skala Desa
Kadis PMD, Kab. Konawe, Keni Yuga Permana, saat lakukan sambutan FOTO: RICO

TEGAS.CO., KONAWE – Dalam rangka Pelatihan Kewenangan Skala Desa se Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dari 17 Desa yang ada hanya kurang lebih 16 Desa yang turut serta.

Pelatihan tersebut di gelar di salah satu hotel mewah di Kota Kendari dan akan di laksanakan selama Empat Hari, dimulai pada 30 Juni sampai 3 Juli 2022, sedangkan pemateri dalam kegiatan tersebut yakni, Laode Muhammad Sya’ban Hidayat Rasjid, S.STP.

Dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kab. Konawe, Keni Yuga Permana, Perwakilan (DPMD) Sultra, Camat Pondidaha, Eti Nurbaeti Saranani, Pendamping Desa, Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kecamatan Pondidaha Gelar Pelatihan Kewenangan Skala Desa
Saat menyanyikan lagu indonesia raya

Kadis PMD, saat sambutan menjelaskan, Kades dan BPD serta Sekdes di harapkan betul-betul dan serius mengikuti pelaksanaan pelatihan tersebut agar dalam pelaksanaan pemerintahan di desa bisa sejalan dengan baik.

“Saya mengapresiasi Kades se Kec. Pondidaha melalui DD tahun 2022 mampu menganggarkan kegiatan pelatihan kewenangan desa ini, dan disini saya harap masing sudah bisa mengetahui tugas dan fungsinya untuk bisa menjalankan roda pemerintahan di desa yang lebi baik,” jelasnya.

Kecamatan Pondidaha Gelar Pelatihan Kewenangan Skala Desa
Suasana pelatihan Kewenangan Skala Desa

Sementara itu, Eti Nurbaeti Saranani juga menerangkan agar dalam pelatihan tersebut diharapkan kepada semua peserta masing-masing memahami kewenangan dan fungsinya, sehingga kembalinya ke desa semua peserta tidak lagi kalang kabut dengan apa tugas dan tupoksinya.

“Sampai saat ini masih banyak anggota BPD dan Sekdes yang belum memahami tugas dan fungsinya bukan hanya di Kec. Pondidaha, maka dari itu pelatihan ini sangat bermanfaat sehingga pulang ke desa nantinya sudah bisa diterapkan dengan baik untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada dan dapat bersinergi dengan kades,” ungkapnya.

LAPORAN: RICO

PUBLISHER: REDAKSI

Komentar