TEGAS.CO, MUNA – Pj Kepala Desa Bhangkali Barat, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memberhentikan atau memecat empat perangkat desa secara sepihak.
Akibatnya, warga di desa itu menilai tidak sesuai aturan dan menyoroti kebijakan kades Bhangkali Barat.
Saat pemecatan keempat perangkat desa, Pj kades dijabat oleh La Rato.
Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Dapil VI Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Desa Bhangkali Barat, Sabtu 2 Juli 2021, warga setempat adukan ikhwal pemecatan keempat perangkat desa itu.
Hal ini disampaikan salah seorang warga desa Bhangkali Barat Muna, Sudarmin.
Ia berharap, kepada Anggota DPRD Muna untuk membantu menyelesaikan persoalan kempat perangkat desa yang dipecat tidak melewati prosedur secara konstitusional.
” Keempat perangkat desa itu sudah memenangkan gugatan berdasarkan hasil putusan banding di PTUN Makassar Nomor 176/B/2021/PTUN Makassar dan PTUN Kendari Nomor 176/G/PTUN Kendari, namun sampai menjelang dua tahun ke empat perangkat desa tersebut jabatannya belum dikembalikan,” ungkap Sudarmin kepada tegas.co.
Lanjut Sudarmin, pemecatan perangkat desa bukan dilakukan seenaknya, namun ada beberapa hal yang menjadi syarat mutlak dan telah diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
” Kami mengharapkan kepada anggota dewan dalam kunjungan resesnya
untuk segera melakukan rapat penentuan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Di samping itu, mencabut surat keputusan Nomor 13 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa tertanggal 12 Januari 2021 serta mengembalikan jabatan dan hak – hak mereka sesuai hasil putusan PTUN Makassar yang menguatkan hasil putusan PTUN Kendari.
“ Harapan kami kepada Anggota DPRD yang kami hormati agar segera mempresure putusan PTUN kelembaga pemerintah Kabupaten Muna karena sampai saat ini putusan yang berstatus inkrah tersebut diabaikan,”jelas Sudarmin kepada tiga anggota Dewan yang hadir.
Setelah mendengar tuntutan masyarakat, anggota DPRD dari partai Hanura, Irwan menjelaskan, masalah pemecatan empat perangkat desa secara sepihak merupakan persoalan serius yang harus segera disikapi, Sebab yang namanya sudah memiliki keputusan inkrah agar wajib hukumnya untuk segera dilaksanakan.
Kata dia, untuk melaksanakan itu, Pj kepala desa butuh koordinasi dengan Camat, DPMD, Asisten I dan bagian Pemerintahan di Sekretariat Daerah kabupaten Muna.
“ Untuk solusi kita sudah tawarkan di tanggal 4 Juli ada Paripurna ulang tahun Pemkab Muna di sana nanti kita akan agendakan untuk melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait dengan Pj Kades Bhangkali Barat agar ada solusi yang tercapai,”kata Irwan.
Sementara itu Pj. Kades Bhangkali Barat, Jubartaba mengatakan, alasan sampai hari ini belum dilakukan pengembalian terhadap empat perangkat desa dikarenakan belum adanya perintah eksekusi dari PTUN.
“Saya sudah melakukan kordinasi dengan camat dimana petunjuknya mengarah ke DPMD Muna untuk menunggu eksekusi dari PTUN,”ujarnya.
Perlu diketahui, keempat perangkat desa di Bhangkali Barat diberhentikan oleh mantan Plt Kades La Rato pada tahun 2021 kemudian kepemimpinanya dilanjutkan oleh istrinya sebagai PJ Kepala Desa Bhangkali Barat Jubartaba yang ditunjuk langsung oleh Bupati Muna dan hingga sampai saat ini keputusan PTUN untuk mengembalikan empat perangkat desa belum dilaksanakan.
Akibatnya sudah enam kali masyarakat melakukan penyegelan kantor desa Bhangkali Barat.
LAPORAN: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: REDAKSI
Komentar