LSM YARA Tuding RSUD Langsa Abaikan Permenkes

tegas.co, ACEH LANGSA – Tata letak gedung Chatarisasi Jantung (Cath Lab) yang baru diresmikan oleh Walikota Langsa pada 13 Februari 2017 lalu diduga menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Gedung RSUD Kota langsa yang diduga menyalahi Aturan kemenkes RI oleh LSM YARA Langsa
Gedung RSUD Kota langsa yang diduga menyalahi Aturan kemenkes RI oleh LSM YARA Langsa.
FOTO : ROBY SINAGA

Karena ruang operasi tersebut semestinya tidak terpisahkan dengan gedung bedah sentral, berdasarkan Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Operasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan RI Tahun 2012, serta dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Abubakar, Ketua YARA perwakilan Langsa pada awak media ini Sabtu (29/04), di Langsa.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), padahal radiasi perlu diperhatikan seluruh penyedia layanan kesehatan yang menggunakan sinar-X.

“Sistem manajemen K3 radiasi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.1204 Tahun 2004 yang meliputi organisasi proteksi radiasi,peralatan proteksi radiasi, pemantauan dosis perorangan, pemeriksaan kesehatan, penyimpanan dokumentasi, jaminan kualitas, pendidikan dan pelatihan,”Ujarnya.

Abubakar menjelaskan, karena manajemen K3 radiasi di Laboratorium Kateterisasi Jantung dan Instalasi Radiologi yang mengacu pada Kepmenkes Nomor 1204 tahun 2004 dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Nomor 8 tahun 2011, RSUD Langsa patut diduga belum memiliki organisasi proteksi radiasi, pemantau area dan lingkungan kerja, namun telah dibuat rancangan dan ruangannya.

“Berarti Rumah sakit umum langsa belum pernah membuat penelitian terhadap radiasi Cath Lab Janjung,”Katanya.

Ia juga menerangkan bahwa, Radiologi intervensional seperti kateterisasi jantung dan Angiografi yang dilakukan pada Laboratorium kateterisasi jantung, dalam pelayanan radio-diagnostik maupun radiologi intervensional memiliki potensi bahaya radiasi. Dampak radiasi tersebut dapat digolongkan menjadi efek deterministik yang terjadi akibat paparan dengan dosis yang menyebabkan kematian sel eritema, epilasi, dan katarak dan efek stokastik yang terjadi akibat paparan radiasi dengan dosis yang menyebabkan terjadinya perubahan pada sel.

Lanjutnya Lagi, keselamatan kerja dalam pemanfaatan radiasi untuk keperluan medis diatur secara khusus dalam Peraturan Kepala (Perka) Bapeten Nomor 8 tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Dignostik dan Intervensional.

Begitu juga Kepmenkes Nomor 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang menyebutkan, untuk menjamin keselamatan radiasi bagi para pekerja, pengunjung dan pasien di rumah sakit itu, diperlukan suatu sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) radiasi.

Berdasarkan Kepmenkes Nomor 1204 tahun 2004 yang merupakan acuan untuk akreditasi rumah sakit, secara spesifik mengatur Sistem Manajemen K3 terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion, yang terdiri dari organisasi, peralatan proteksi radiasi, pemantauan dosis perorangan, pemeriksaan kesehatan, penyimpanan dokumentasi, jaminan kualitas, pendidikan dan pelatihan.

“RSUD Langsa hingga saat ini diduga belum melakukan uji kesesuaian secara berkala oleh BPFK, sedangkan uji kesesuaian di Laboratorium katetrisasi jantung oleh BATAN. Uji kesesuaian sebagai bagian dari program jaminan kualitas yang berhubungan dengan aspek-aspek kinerja peralatan,”Tandasnya.

ROBY SINAGA / HERMAN

Komentar