Example floating
Example floating
Berita UtamaKendari

Pemkot Sosialisasi Perda Kemudahan Investasi ke Pelaku Usaha

529
×

Pemkot Sosialisasi Perda Kemudahan Investasi ke Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Pemkot Sosialisasi Perda Kemudahan Investasi ke Pelaku Usaha
Pemkot Sosialisasi Perda Kemudahan Investasi ke Pelaku Usaha

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat sosialisasikan Perda Perda nomor 1 tahun 2022 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.

Sosialisasi bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (2/8/2022) dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Sekda menjelaskan, pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat penting dilakukan guna menjamin keberlangsungan iklim investasi di daerah.

Sekda berujar, untuk meningkatkan iklim investasi di Kota Kendari, pihaknya meningkatkan peran dan kolaborasi antara DPMPTSP dan OPD teknis serta pelaku usaha.

“Perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi atau secara umum perizinan melalui sistem online terintegrasi sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” ucap Sekda.

Pemkot Sosialisasi Perda Kemudahan Investasi ke Pelaku Usaha
Pemkot Sosialisasi Perda Kemudahan Investasi ke Pelaku Usaha

Dengan pengurusan izin secara online telah diterapkan Pemkot, menurut Sekda dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat, dan tepat.

“Sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” kata Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kendari Maman Firmansyah mengatakan, Pemkot komitmen dalam memberikan insentif atau kemudahan berinvestasi di Kota Kendari.

“Yang diharapkan dari masuknya investasi adalah memberdayakan masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat,” katanya.

Dia menambahkan, untuk insentif pada pengusaha atau pelaku usaha diberikan bantuan modal usaha bagi usaha mikro dan kecil serta pengurangan pajak/retribusi bagi usaha menengah atau besar.

REDAKSI

Terima kasih