tegas.co, KENDARI, SULTRA – Nasib apes dialami dua jambret yang kerap beraksi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, usai menjambret motor yang digunakan pelaku mogok (kehabisan bensin) sehingga Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil meringkus kedua jambret tersebut, Minggu (30/4/2017) sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.
Kedua pelaku bernama Fery Onang Saputra alias Putra (20) tinggal di Perumnas Poasia sedangkan rekannya bernama Andi Muadz Guntur alias Muaz, (21) tinggal di Jalan Bunggasi Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia. Kedua pelaku ini berhasil di ringkus setelah melakukan aksinya di Jalan ZA Sugianto Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia Komisaris Polisi (Kompol) Haeruddin S, Ssos mengungkapkan, keduanya pelaku ditangkap usai melakukan aksinya. Korbannya warga Jalam Imam Bonjol Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga, mahasiswi bernama Misrawati (19).
“Saat itu, korban berboncengan bersama Muhammad Ridwan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” ucapnya, Minggu (30/4/2017) kepada tegas.co.
Kemudian, lanjutkan dia, setelah di Jalan ZA Sugianto tepatnya Depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, tiba-tiba pelaku dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna putih menyalip dari arah samping kanan korban. Pelaku langsung menarik tas korban yang disandang dibahu kanan sehingga tali tas korban terputus dan tas korban dibawa lari oleh pelaku.
“Setelah berhasil melakukan aksinya. Sebelum pelaku sampai di Jembatan Triping, sepeda motor korban mogok dan korban berteriak “Jambret” sehingga pelaku bernama Andi Muadz Guntur alias Muadz membuang tas milik korban di rawa-rawa,” terang perwira berpangkat satu Melati dipundak.
Ia juga mengatakan, kedua pelaku langsung di massa oleh warga yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untungnya, selang beberapa menit anggota Polsek Poasia langsung mengamankan pelaku. Selain pelaku, motor yang di gunakan melakukan aksinya ikut diamankan.
“Pelakunya langsung kita amankan bersama satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih tanpa Nomor Polisi (Plat), serta mengamankan tas warna pink milik korban yang di temukan di rawa-rawa, di hadapan penyidik pelaku mengakui sudah kurang lebih empat kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polres Kendari,” jelasnya.
Dia menambahkan, tas milik korban semuanya terendam dalam air. Saat pelaku melempar tas milik korban ke rawa-rawa sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Saat ini, Pelaku serta motor yang di gunakan sudah diamankan di Polsek Poasia. atas perbuatannya, pelaku di sangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ONNO / HERMAN
Komentar