DPRD Tetapkan Perda LKPD 2021 Pemda Konsel

Ramlan saat menyerahkan dokumen tanggapan fraksi-fraksi kepada Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, bertempat di Aula Rapat Paripurna Sekretariat Dewan setempat, Selasa (9/8/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Armal dan dihadiri langsung Bupati, H Surunuddin Dangga, Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan OPD lingkup Pemda Konawe Selatan.

Mewakili delapan fraksi, anggota DPRD Konawe Selatan, Ramlan menyampaikan, dari delapan fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi.

Pertama, kata Ramlan, laporan realisasi anggaran pendapatan daerah, yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi PAD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 83.071.257.238 atau 128.33 persen dari yang di anggarkan sebesar Rp 64.734.414. 393, 00.

Komentar