TEGAS.CO,. MUNA – Lagi dan lagi, sejumlah orang dari keluarga Almarhum (Alm) Laode Jefisra kembali gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)Muna, Senin (17/10/2022).
Korlap aksi, Gugun menyampaikan apa yang dilakukan oleh penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kasus keluarganya sangat mencederai dan menyayat hati.
Proses penegakan hukum dari awal di kepolisian hingga ke persidangan dinilai janggal dan terkesan ditutupi.
“Banyak yang kami nilai sengaja ditutupi dan direkayasa,” katanya saat berorasi.
Lanjutnya, apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penuntutan hanya 1 tahun dari tuntutan maksimal 15 tahun menjadi sebuah ironi dalam penegakan hukum.
Menghilangkan nyawa seseorang dalam proses hukum sedang berjalan dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan rasa keadilan.
“Ada apa dibalik ini semua, kok menghilangkan nyawa seseorang hanya dituntut 1 tahun. Sungguh miris dan melukai hati keluarga korban,” terangnya.
Apalagi, kata Gugun, fakta yang dihadirkan oleh JPU dipersidangan tidak masuk akal. Misalnya surat perjanjian damai yang dihadirkan ternyata bukan untuk berdamai tetapi untuk mengkondisikan wilayah usai kejadian.
Kemudian, saksi-saksi yang dihadirkan bukanlah saksi kunci yang mengetahui pasti kejadian perkara.
“Kami akan bawa perkara ini sampai tingkat paling atas jika vonis yang dijatuhkan ke tersangka tak memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.
Menanggapi itu, Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling menyebut penerimaan kasus dari kepolisian telah memenuhi prosedur dan pasal yang digunakan oleh JPU sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan pasal 192 ayat 1 dan 2 serta pasal 359 sudah tepat. Hal itu dilakukan untuk menghindari bebasnya tersangka dari jerat hukum.
“Berkas perkara yang masuk sudah P 21 dan kewajiban kejaksaan untuk membuktikan. Jangan sampai perkara itu bebas. Ini kita tidak inginkan,” ujarnya dihadapan massa aksi.
Terkait tuntutan satu tahun, pihaknya mengambil berdasarkan disparitas kausalitas kasus. Fakta, bukti dan saksi dipersidangan telah dihadirkan guna pembuktian perkara tersebut.
Sehingga pihaknya terus melakukan pembuktian hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan vonis.
“Apapun yang saya lakukan, saya akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Raha, Dio Dera Darmawan menyampaikan kewenangan pengadilan menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh pihak kejaksaan.
Terkait perkara itu pihaknya dalam memutuskan perkara berdasarkan hal-hal positif dan negatif maupun hal memberatkan untuk nantinya dituangkan dalam keputusan.
“Bukan kewenangan kami untuk memberikan penjelasan. Pada dasarnya hakim hanya memutuskan berdasarkan pertimbangan yang ada sesuai dengan perintah hukum formal,” ucapnya usai menerima perwakilan keluarga alm Jefisra.
Nantinya, kata Dio, putusan PN Raha adalah putusan tingkat pertama. Sehingga jika ada pihak-pihak yang keberatan dapat mengaju banding bahkan kasasi. Sementara untuk sidang pembacaan vonis yang dijadwalkan pekan ini diundur menjadi pekan depan.
“Sidang vonisnya nanti Rabu pekan depan,” jelasnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publsiher: YUSRIF
Komentar