TEGAS.CO,. MUNA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit dan Puskesmas serta penjualan obat atau apotek menyetop pemberian resep/jual obat dalam bentuk sirup atau cairan, berdasarkan surat edaran Kemenkes RI No SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.
Hal ini berkaitan dengan terjadinya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di sejumlah daerah di Indonesia, baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, Samudra Taufik mengatakan, setelah mengetahui adanya pelarang beredar sementara terhadap obat sirup siap pakai oleh Kemenkes RI langsung melakukan koordinasi internal.
“Tadi malam setelah saya baca diberita ada larangan beredar sementara, paginya saya langsung panggil Kabid terkait,” ujar Taufik saat ditemui di ruang kerjanya,” Kamis (20/10/2022).
Pihaknya belum bisa mengambil langkah dikarenakan surat resmi belum dikirimkan oleh pihak Kemenkes.
Meski demikian, melalui bidang terkait, ia menekankan agar segera mencari tahu dasar tentang penjelasan pelarangan dan segera mungkin berkoordinasi dengan Badan POM di Kendari. Ia memastikan pihaknya agar tanggap dan respon cepat atas persoalan tersebut.
“Saya sampaikan kita harus cepat tanggap, antisipasi jangan sampai ditanya, kita tidak tahu,” terangnya.
Taufik menambahkan, melalui bidang terkait pihaknya segera membuat rancangan surat yang dalam waktu dekat akan diteruskan ke Puskesmas-puskesmas dan apotek terkait.
Sehingga nantinya setelah mendapatkan surat resmi langsung bisa bertindak. Selain itu juga, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait pelarangan karena hingga saat ini masih menunggu bidang terkait mengumpulkan informasi.
“Kalau surat resminya sudah ada tentu saja kita langsung bertindak cepat. Karena ini sudah menjadi perhatian pemerintah jadi kita tentu saja mengambil langkah juga,” ungkapnya.
Laporan: FAISAL
Editor/ Publsiher: YUSRIF
Komentar