TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara (Sultra) J. Robert Maturbongs memaparkan tentang Integrasi Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Akses Area Perikanan (RAD PAAP) dalam Dokumen Perencanaan Daerah.
Materi tersebut dipaparkan pada kegiatan Konsultasi Publik Pembahasan Akhir Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RAD PAAP Sultra, di Hotel Zahra Kendari, Selasa (25/10/2022)
Kepala Bappeda Sultra menjelaskan bahwa Sultra telah memiliki dokumen RAD untuk Sustainable Development Goals (SDG’s) – RAD SDGs, 2018 – 2023, melalui Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2021
Target indikator untuk TPB 14 Sultra, kata Robert, salah satunya adalah terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) secara berkelanjutan melalui program pemberdayaan sektor perikanan skala kecil dan masyarakat pesisir dengan pendekatan PAAP.
Dalam rangka mendukung Pencapaian Target TPB 14 di Sultra, maka Bappeda bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2021 telah menyusun dokumen RAD PAAP Provinsi Sulawesi Tenggara.
RAD PAAP ini merupakan instrumen pengelolaan perikanan berkelanjutan yang didasari pemberian akses dan tanggung jawab pengelolaan di wilayah perairan tertentu oleh pemerintah daerah kepada kelompok masyarakat setempat yang berbadan hukum dengan jangka waktu tertentu.
Dijelaskan pula oleh Robert, bahwa tujuan penyusunan dokumen RAD PAAP di Sultra adalah untuk mengetahui potensi dan permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan, khususnya pada wilayah 0-2 mil laut, mengetahui kebutuhan program dan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana dalam pengelolaan dan akses area perikanan di wilayah 0-2 mil laut.
Kemudian, untuk mengetahui strategi pendekatan dalam melaksanakan RAD PAAP di wilayah 0-2 mil laut, serta mengetahui program dan kegiatan yang dibutuhkan dalam melaksanakan RAD PAAP secara berkelanjutan ditinjau dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan fisik serta kelembagaan pengelolaan perikanan pada wilayah 0-2 mil laut.
Terkait Pergub PAAP, Robert bilang dokumen RAD PAAP akan menjadi program/kegiatan yang sifatnya operasional dan mendapatkan legalitas jika ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur tentang RAD PAAP.
“Dengan adanya Pergub RAD PAAP, maka akan menjadi kewajiban OPD dan lembaga terkait untuk memasukkan program/kegiatan yang disusun dalam RAD PAAP ke dalam Renja OPD,” kata Robert dalam paparannya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022, agar proses penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) di Sulawesi Tenggara sudah mulai dirumuskan oleh masing OPD.
“Dan saat ini sudah masuk pada tahap penyusunan rumusan permasalahan dan isu strategis,” ujar Robert.
“Diharapkan Pergub tentang RAD PAAP sudah dapat terbit pada akhir November 2022 agar dapat menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RPD 2024 – 2026,” ucap Robert diakhir paparannya.
Komentar