TEGAS.CO,. MUNA – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kemenkes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sigap lakukan pemantauan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Muna, Samudra Taufik menyampaikan setelah menerima SE dari Kemenkes nomor HK.02.02/III/351/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 langsung mengambil langkah tegas. Upaya itu dengan meneruskan ke pesan WhatsApp group Dinkes agar menjadi perhatian dilingkup instansinya.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan instansi dan ikatan profesi apoteker serta dokter terkait.
“Saya tak buat surat baru untuk menanggapi surat Kemenkes tetapi langsung mengirim ke WhatsApp group. Semua sudah lihat dan baca. Saat ini sudah menjadi perhatian semua,” kata Taufik, Selasa (25/10/2022).
Lanjutnya, pihaknya melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pada Puskesmas sebagai Faskes tingkat pertama, ia menekankan dalam melakukan tindakan sesuai dengan SE Kemenkes.
“Saya terus memantau perkembangan. Mereka saya minta juga untuk update terus informasi agar kita bisa mendiskusikan dan mengambil langkah,” terangnya.
Taufik menyebut, hingga saat ini di Muna belum ditemukan adanya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/ (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Meski demikian segala upaya terus didorong untuk melakukan pencegahan sedini mungkin.
“Pemantauan terus dilakukan dilapangan. Alhamdulillah sampai saat ini belum ditemukan adanya kasus. Kita juga bersyukur petugas sigap melakukan pemantauan di lapangan,” ujarnya.
Komentar