TEGAS.CO, KONAWE UTARA – Puluhan masyarakat lingkar tambang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut kebijakan serta janji perusahaan tambang Nikel PT. Tiran Mineral.
Pasalnya, pihak PT. Tiran Mineral dinilai tidak memperhatikan nasib mereka, bahkan sudah melupakan janji atau kesepakatan awal dengan masyarakat lingkar tambang. Aksi demo tersebut digelar, Senin 24 Oktober 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Aksi, Ardiansyah, Selasa (25/10/2022).
Menurut Ardiansyah, hingga hari ini masyarakat lingkar tambang masih sangat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan didaerahnya sendiri. Sementara perusahaan tambang raksasa ini, melakukan aktivitas penambangan berada di daerah mereka.
“Adapun tuntutan yang kami minta, yakni terkait ketidakberpihakan perusahaan PT Tiran terhadap masyarakat lingkar tambang saat ini, terutama tidak adanya kepekaan perusahaan terhadap masalah lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang,” tegas Ardiansyah.
Olehnya itu, sebagai koordinator lapangan Ardiansyah menegaskan, bahwa bila mana pihak perusahan tidak segera menindaklanjuti tututan massa aksi atau justru mengabaikan tuntutan itu, pihaknya berjanji akan menurunkan massa dalam jumlah yang lebih besar lagi.
“Kami juga meragukan soal janji pembangunan smelter, dan juga keraguan kami soal ijin produksi,” tegasnya.
Ardiansyah menambahkan, pihaknya akan tetap menuntut kepada perusahaan agar apa yang diinginkan masyarakat bisa direspon.
‘’Kami sedikit jengkel dengan sistem perusahaan PT. Tiran Mineral. Sekarang ini semuanya diubah tidak seperti di awal masuknya perusahaan ini. Mereka cepat merespon jika ada permasalahan di masyarakat,’’ kata Adiansyah menambahkan.
Adapun poin-poin yang telah disepakati antara massa aksi dengan pihak perusahaan PT. Tiran Mineral diantaranya :
1), Pemberian Kompensasi pihak kepada masyarakat Desa Waturambaha saat awal sosialisasi
2), Terkait persoalan lahan pihak PT. Tiran Mineral hanya akan menerima apabila memiliki legalitas berupa SKT
3), Pihak PT. Tiran Mineral akan mengklarifikasi terkait sosialisasi awal bahwa ada kompensasi 20 juta/bulan kepada management
4), Transparansi dana CSR yang selama ini pihak PT. Tiran Mineral sudah memberikan kepada Desa Waturambaha dalam bentuk transfer ke rekening atas nama Sutaryo
5), Terkait dengan tuntutan dari massa aksi dalam hal ini warga Desa Waturambaha, akan diajukan ke manajemen HO.
Untuk diketahui, jika turunnya massa aksi ini akibat dari ketidakpekaan perusahaan beberapa waktu terakhir yang dinilai sudah kelewatan, sehingga puluhan pendemo ini terpaksa harus menyuarakan aspirasinya.
Kemudian setelah kesepkatan itu disetujui, massa aksi menuntut agar perusahaan tambang PT Tiran Mineral tidak mempersulit masyarakat lingkar tambang. Selain itu, perusahaan harus memberikan dana CSR terhadap masyarakat untuk digunakan pada usaha UMKM. Sebab, banyak masyarakat yang tidak mendapatkan kesempatan kerja dalam perusahaan tersebut.
Sementara itu Humas PT. Tiran Group, H. La Pili ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Rabu, 26/10/2022 sekira pukul 06.29 Wita belum memberikan jawaban.
REDAKSI
Komentar