Gubernur Ali Mazi Ingin Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Pemda

PERHAPI
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi saat menyampaikan kata sambutan membuka acara Temu Profesi Tahunan ke-XXXI PERHAPI 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari. Foto: Biro Adpim/Jubir Gub Sultra/Fanspatadungan@2022 

TEGAS.CO., KENDARI – Saat membuka acara Temu Profesi Tahunan (TPT) ke-XXXI Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) di salah satu hotel di Kota Kendari, (25/10/2022), Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH mengusulkan kewenangan pertambangan dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Gubernur, pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengguncang Pemda.

Karena telah menarik semua kewenangan penguasaan pertambangan mineral dan Batubara diambil alih pemerintah pusat mulai dari fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

Gubernur mengatakan, pihaknya tidak menghendaki pengeloaan pertambangan hanya eksplorasi, produksi, pengangkutan dan penjualan seperti yang dipraktekan selama ini, tetapi harus melalui tahapan eksplorasi, produksi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, terakhir reklamasi dan pasca tambang.

“Keinginan kami pengolahan dan pemurnian dilakukan di Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur.

Olehnya itu, Gubernur berharap pertemuan PERHAPI dapat melahirkan remendasi strategis kepada pemerintah pusat mengenai pengelolaan mineral dan batubara, terkait dengan kebijakan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral untuk dilaksanakan di daerah provinsi penghasil, dan pengembangan serta pemanfaatan Aspal Buton sebagai produk unggulan nasional.

“Saya berkeyakinan PERHAPI sebagai organisasi profesional yang dapat menjembatani kepentingan dunia usaha pertambangan, pemerintah daerah dan kepentingan pemerintah pusat dalam rangka kepentingan nasional negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Gubernur.

PERHAPI
Suasana acara Temu Profesi Tahunan (TPT) ke-XXXI Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) di salah satu hotel di Kota Kendari, (25/10/2022), Foto: Biro Adpim/Jubir Gub Sultra/Fanspatadungan@2022

Di kesempatan tersebut, Gubernur menginginkan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) ikut serta mengawasi dan mengawal para penambang atau perusahaan pertambangan di Sultra.

“Jadi Pak Risal (Ketua Umum BPP PERHAPI) sudah saatnya untuk turun mengawasi, mengawal kalau bisa menyemprot bagi penambang atau perusahaan pertambangan yang berada di luar dari koridor hukum,” kata Gubernur menyampaikan sambutan acara

Sedangkan Ketua Umum PERHAPI, Risal bilang, Indonesia menjadi peringkat pertama di dunia dalam perindustrian pertambangan pada tahun 2021.

Risal mengungkapkan, dalam dunia pertambangan yang dikelola Indonesia masih belum maksimal dimanfaatkan. Saat ini menjadi unggulan tetapi belum terlalu bisa memanfaatkan dan mengelola yang dihasilkannya.

Di tempat yang sama, Ketua PERHAPI Sultra Burhanuddin mengatakan, TPT PERHAPI merupakan kegiatan yang sudah lama ditunggu-tunggu selama delapan tahun oleh PERHAPI Sultra. Atas izin Gubernur, sehingga Sultra mendi tuan rumah tahun ini.

REDAKSI

Komentar