tegas.co., JAKARTA – Kepolisian menahan tiga dari sepuluh orang yang ditangkap, Jumat (2/11/16) lalu yang diduga hendak melakukan makar. Tiga orang ditahan di Polda Metro Jaya sejak pukul 22.00 WIB hari itu adalah Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas.
Sepluh orang yang ditangkap ini sebelumnya ditengarai telah melakukan pemufakatan jahat, penghasutan, penghinaan dan dugaan makar.
“Ada tiga orang ditahan dari sepuluh orang itu. Tiga orang ini saya bisa sampaikan namanya J, R, dan SBP. Terhadap Sri Bintang Pamungkas (SBP), saat ini statusnya merupakan satu yang dilakukan ditahan. Jadi terhadap beliau belum bisa kembali dan ini sedang masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri,” kata Irjen Pol Boy Rafli selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Menurut Boy, Sri Bintang dijerat dengan pasal penghasutan di media sosial. Hal itu terekam di youtube dan saat ini barang buktinya sudah di tangan polisi. Sedangkan 2 tersangka lainnya yang ditahan di Polda Metro Jaya adalah Jamran dan Rizal Kobar. Keduanya disangka karena diduga menyebar ujaran kebencian kepada masyarakat.
“Barang bukti rekaman ada di pihak penyidik, dan dilakukan pengamanan. Dalam proses pemeriksaan oleh grup IT, ahli bahasa, ahli pidana. Kakak beradik saudara Jamran dan saudara Rizal. Yang berkaitan dengan hate speech ujaran kebencian. Menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan. Terhadap isu-isu SARA, dipersangkakan terkait dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 UU 1998 Informasi Transaksi Elektronik dan 107 KUHP dan 110 KUHP,” ujarnya.
Boy menambahkan, penyidik melakukan langkah-langkah hukum setelah melakukan monitoring terhadap konten-konten yang disebarluaskan. Polisi menilai konten-konten yang disebarkan tersebut membahayakan dan bisa menimbulkan kemarahan massa.
“Kita himbau bisa memanfaatkan medsos secara adil, bijaksana, niat baik, jauhkan konten-konten ujaran kebencian, karena ini diatur dalam hukum kita. Sementara pihak penyidik masih melaksanakan proses penyidikan,”tutupnya.
RUL/NAYEF