DPW PPNI Sultra – DPD Konawe Gelar Seminar Keperawatan Program Satu Desa Satu Perawat

 

DPW PPNI Sultra - DPD Konawe Gelar Seminar Keperawatan Program Satu Desa Satu Perawat
Ketua DPW PPNI Sultra, Heryanto bersama Ketua DPD PPNI Konawe, Pince Sonaru

TEGAS.CO, KONAWE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI Kabupaten Konawe menggelar seminar keperawatan program satu desa satu perawat di wilayah Kabupaten Konawe. Rabu (9/11/2022).

Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga dibahas tentang kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan.

Ketua DPW PPNI Sultra, Heryanto saat ditemui menerangkan, seminar tersebut membahas program satu desa satu perawat, program itu juga sedang di advokasi di pemerintah pusat.

“Saat ini kami sedang menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait program ini. Kalau sudah keluar, maka PPNI bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mensosialisasikannya,” terang Heryanto.

Heryanto menjelaskan, Kabupaten Konawe adalah kabupaten kedua di Sultra yang sudah launching program satu desa satu perawat, program tersebut merupakan inovasi PPNI Sultra menuju program nasional.

Sementara itu, terkait PPPK Kesehatan, Heryanto mengatakan, saat ini sudah dilakukan pendataan. Pada prinsipnya, PPNI mendukung program pemerintah pusat khususnya Pemkab untuk merekrut PPPK Kesehatan.

“Kendala yang muncul pada perekrutan PPPK, masih banyak perawat yang bekerja tanpa Surat Keputusan (SK), kemudian slip gaji,” katanya.

Dirinya juga mengimbau, seluruh perawat di Sultra untuk bekerja saat SK sudah ada. Legal standing perawat harus jelas, karena perawat adalah profesi yang telah di undang-undangkan.

“Janganlah terlalu murahan. Jangan bekerja kalau tidak ada SK,” pungkasnya.

Lanjut Heryanto, adapun tantangan perawat saat ini ialah terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Kesehatan Omnibus Law yang sedang beredar, Ia beranggapan RUU Omnibus Law bukan menguatkan profesi perawat tetapi melemahkan.

“Dalam Rapimnas nanti secara kelembagaan kami PPNI menolak UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014, untuk dibahas dalam RUU Omnibus Law ini,” imbuhnya.

PPNI menolak RUU ini, karena ada beberapa pasal yang menurutnya krusial tetapi tidak dibahas dalam RUU tersebut.

“Contoh jenis keperawatan, pengaturan umum, pendidikan keperawatan itu tidak dihahas lagi di RUU Omnibus Law ini,” tutupnya.

Penulis : RICO
Publisher : MAHIDIN

Komentar