Penyidik Kejati Sultra Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Tipikor Dana Nasabah BPD ke JPU

 

Penyidik Kejati Sultra Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Tipikor Dana Nasabah BPD ke JPU
Proses penandatanganan pelimpahan berkas perkara Tersangka AGK dari Penyidik Kejati Sultra ke JPU Kejari Kendari. Kamis (17/11/2022)

TEGAS.CO, KENDARI – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan prosesi penyerahan Tahap II tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tersangka AGK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Iklan KPU Sultra

Kasus tersebut, yakni perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari, bertempat di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra. Kamis (17/11/2022).

“Serah terima tersangka AGK tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan Berkas Perkara tersangka sudah lengkap (P21) baik syarat formil maupun syarat materilnya,” jelas Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kata Dody, kemudian JPU Kejari Kendari melakukan penahanan terhadap Tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak hari ini Kamis 17 November 2022.

Selanjutnya, tambah Dody, JPU Kejari Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan, terkait perbuatan tersangka yang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari.

Sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Peblisher : MAHIDIN

Komentar