TEGAS.CO,. KOLAKA – Sat Res Narkoba Polres Kolaka menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial RS (31). Tersangka di tangkap di kosannya di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/01/2023).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari laporan warga itu, tim opsional dari Satres narkoba Polres Kolaka merespon cepat informasi tersebut dan melakukan penangkapan,” kata Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Muhammad Alwi Akbar
Setelah dilakukan penggeledahan, ungkap Alwi, ditemukan barang bukti sabu seberat 33,20 gram.
“Barang bukti yang ditemukan yaitu 12 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 12 sachet kosong, satu timbangan digital dan satu buah handphone serta satu alat Bong,” ungkap Alwi
Alwi bilang, barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, RS mengaku bahwa dia memakai dan juga mengedarkan,” lanjutnya.
Alwi menambahkan, tersangka merupakan pekerja di salah satu perusahaan kontraktor mining di Pomalaa. Barang haram tersebut diperoleh dari Kolaka kemudian diedarkan di wilayah Pomalaa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 lebih subtrader Pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
“Untuk sementara, tersangka diamankan di Polres Kolaka,” ujar Alwi.
Komentar