Polemik Pemilihan Dekan, Begini Tanggapan Rektor USN Kolaka

Rektorat USN Kolaka. FOTO: ISTIMEWA

TEGAS.CO,. KOLAKA – Polemik pemilihan calon Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka masih terus bergulir.

Saat ditemui awak media, Rektor USN Kolaka Dr. Nur Ihsan HL akhirnya menanggapi polemik pemilihan Dekan FISIP tersebut.

Dikatakannya, beberapa waktu lalu dirinya telah menerima laporan dari Ketua Senat FISIP tentang adanya keberatan dari salah satu calon Dekan terkait ketidak abasahan salah satu anggota senat yang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Memang kemarin laporan ketua senat itu, menyampaikan ada salah satu calon dekan yang keberatan, yang mempertanyakan keabsahan salah seorang anggota senat,” katanya, Rabu (18/01/2023).

Keberatan tersebut berdasar pada Undang-undang dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur mekanisme Pelaksana tugas (Plt).

Menanggapi hal tersebut, Nur Ihsan menyampaikan bahwa ia tak ada kewenangan untuk mengintervensi pemilihan dekan, sebab, kewenangan penyelenggaraan pemilihan ada di tangan senat fakultas, sehingga ia hanya sebatas memberikan saran kepada senat agar memperhatikan aturan yang ada.

“Kalau Rektor memberikan masukan saja, karena kami tidak punya kewenangan untuk mengintervensi lebih jauh, saya hanya menyampaikan saran kepada senat fakultas, agar sekiranya lebih berhati – hati dengan memperhatikan Undang – Undang dan surat edaran dari BKN mengenai syarat jabatan Plt itu,” jelasnya.

Rektor USN Kolaka Dr. Nur Ihsan HL

Nur Ihsan menambahkan, terkait jabatan Wakil Dekan (WD II) memang selama ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) sejak 2017 dan belum ada SK definitif karena memang belum memenuhi syarat untuk menjadi pejabat WD II yang definitif.

Sebelumnya pemilihan calon dekan FISIP USN Kolaka yang sedang berlangsung seketika tertunda, setelah Achmad Lamo Said sebagai calon Dekan FISIP memprotes dan mempertanyakan keabsahan jabatan WD II yang masuk anggota senat padahal selama ini dijabat oleh Plt.

Sementara di dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, kemudian diperjelas lagi dalam surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Pelaksana Harian dan Tugas.

Pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, poin (6) menjelaskan bahwa Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian.

Sementara itu, salah satu calon Dekan FISIP USN Kolaka Kartomo turut prihatin dengan adanya polemik pemilihan Dekan FISIP saat ini.

Bagaimana tidak, pada rapat pertama senat FISIP, Kartomo sudah mengingatkan tentang legalitas senat ini yang pada itu berjumlah 9 orang tidak termaksud Plt Wakil Dekan II (Ibu Isra Jabar).

“Sebaiknya jangan dulu rapat senat sebelum memeriksa legalitas anggota senat, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, hal ini saya sampaikan dirapat senat pertama waktu saya belum menjadi calon Dekan FISIP,” tuturnya, Kamis (26/01).

Salah satu kandidat calon dekan dalam pemilihan dekan USN Kolaka, Kartomo

Namun pada rapat kedua, jumlah senat FISIP justru bertambah menjadi 10 orang setelah masuknya Plt WD II tanpa persetujuan senat terlebih dahulu.

Dehingga menimbulkan pertanyaan terhadap 2 calon anggota senat yaitu Plt WD II dan Kepala Perpustakaan Maulid yang notabennya rangkap sebagai senat universitas dan fakultas.

“Hal itu tidak dibenarkan karena tidak mewakili dosen (independent) hal itu menjadi pertanyan anggota senat,” ucap Kartomo.

Sementara pada rapat ketiga, nama Plt WD II tetap masih ada sebagai anggota senat sedangkan Kepala Perpustakaan digantikan dengan Mardiana sebagai pemegang suara terbanyak ke 2 pada waktu pemilihan.

Keberadaan Plt WD II menimbulkan protes dalam rapat senat, guna mempertanyakan keabsahan dan legalitas Plt WD II selaku anggota senat FISIP USN Kolaka

“Ketika melihat rentetan perjalanan yang lalu, sebenarnya kita di FISIP tidak membenarkan Plt memiliki hak suara dalam pemilihan calon dekan. Dapat dilihat pertama, pemilihan Dekan FISIP yang lalu, WD II waktu itu tidak dapat menjadi anggota senat karena statusnya masih Plt. Kedua, Plt WD II sempat mendaftar menjadi anggota senat melalui jalur perwakilan dosen, sehingga dinilai tidak mengakui dirinya sebagai anggota senat FISIP USN Kolaka,” kata Kartomo menjelaskan lagi.

Ketiga, lanjut Kartomo, Ketua Program Studi Akuntansi yang masih berstatus sebagai Plt tidak bisa menjadi anggota senat dari unsur jabatan.

“Nanti setelah definitif baru resmi menjadi anggota senat mewakili Ketua Program Studi Akuntansi,” lanjut Kartomo

Ketiga hal ini membuktikan bahwa di FISIP USN Kolaka memang tidak membenarkan adanya pejabat Plt mempunyai hak suara (memilih).

Hal ini sesuai dengan tuntutan calon dekan Achmad Lamo Said yang berdasar pada Undang-undang dan surat edaran BKN.

“Dalam proses sidang tertutup, musyawarah mufakat tidak tercapai dan mekanisme voting ditolak oleh dekan dan para wakil dekan, yang pada dasarnya mayoritas senat menginginkan adanya voting suara atas hak suara Plt WD II. Dekan menginginkan harus diadakan pemilihan dengan mempertahankan suara Plt. WD II,” ujar Kartomo.

Komentar