Polda Metro Jaya Bebaskan Beberapa Orang yang Diduga Makar

Irjen Pol Boy Rafli selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri
Irjen Pol Boy Rafli selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri

tegas.co., JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan tujuh orang yang diduga melakukan pemufakatan makar pasca melakukan pemeriksaan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Mereka tidak ditahan lantaran penilaian subjektif kepolisian. Delapan nama yang dibebaskan tersebut ialah Kivlan Zein, Aditya Warman, Ratna Sarumpaet, Firzha Husaen, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Eko Santjojo, dan Alvin Indra Alvaris. Khusus pembebasan Ahmad Dhani, kepolisian menyebut, dia memiliki masa tahanan hanya lebih dari satu tahun. Ahmad Dhani terjerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

“Penilaian subyektif kepolisian itu karena para tersangka tersebut kooperatif dan berdasarkan alasan kemanusiaan. Yang terpenting, kepolisian tidak mengalami kesulitan saat menjalani penyidikan,”kata Boy Rafli Amar selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, (3/12/16).

Senada dengan Martinus Sitompul selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes mengatakan dari 10 orang yang ditangkap, tujuh orang sudah dibebaskan. Adapun tiga yang ditahan itu adalah Jamran dan Rizal Kobar yang dijerat Undang-Undang ITE. Selanjutnya satu orang yang dijerat pasal makar yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas.

“Jadi hanya tiga orang yang ditahan dari 10. Kemudian 7 dikembalikan karena subjektifitas penyidik. Tiga orang yang ditahan ini J, R dan SBP. Kita mulai penahanan kemarin pukul 22.00 WIB untuk 20 hari ke depan. Jadi dua orang terkait UU ITE dan satu terkait penghasutan,” ujar Martinus di warung daun.

RUL/MAS’UD